Jadi, untuk UMKM-UMKM ini masih bisa diberikan stimulus kredit atau restrukturisasi kredit tetapi sesuai dengan kebijakan dari banknya, ataupun dari lembaga jasa keuangan masing-masing
Kendari (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan restrukturisasi atau keringanan cicilan masih dilakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2024, namun hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, salah satunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ada sektor-sektor tertentu untuk diperpanjang masa restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2024. Sektor-sektor tersebut yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor," kata Kepala Subbagian Pengawasan Bank 1 OJK Sultra Shintia Wijayanti Putri di Kendari, Rabu.

Dia menyampaikan secara umum kebijakan stimulus COVID-19 memang sudah berakhir pada 31 Maret 2023, namun khusus sektor UMKM masih diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

"Jadi, untuk UMKM-UMKM ini masih bisa diberikan stimulus kredit atau restrukturisasi kredit tetapi sesuai dengan kebijakan dari banknya, ataupun dari lembaga jasa keuangan masing-masing," ujar Shintia.
  Selain sektor UMKM, Shintia menyebut dua sektor lainnya yakni sektor penyediaan akomodasi makan dan minum, serta industri yang memiliki lapangan kerja besar seperti pabrik tekstil dan sebagainya masih bisa mendapatkan restrukturisasi hingga Maret 2024.

Meski begitu, dia menjelaskan bahwa kebijakan restrukturisasi dapat dilakukan sesuai dengan kebijakan dari banknya, ataupun dari lembaga jasa keuangan masing-masing yang memberikan pinjaman dana.
  "Jadi tiga sektor itu yang memang diperpanjang masa stimulusnya sampai 31 Maret 2024. Tapi selain itu, telah berakhir pada 31 Maret 2023," kata Shintia.

OJK Sulawesi Tenggara mencatat realisasi restrukturisasi kredit atau keringanan cicilan di provinsi tersebut hingga periode Februari 2023 mencapai Rp4,4 triliun atau sebanyak 70.633 debitur.

Menurut Shintia, jumlah debitur yang terkena dampak pandemi COVID-19 atau yang mengajukan relaksasi kredit sebanyak 78.325 debitur dengan total sebesar Rp4,71 triliun.

"Dari debitur-debitur itu tidak semuanya disetujui untuk dilakukan restrukturisasi. Yang disetujui 70.633 debitur atau sebesar Rp4,4 triliun dari R4,71 triliun yang mengajukan keringanan cicilan," tambah dia.

Dia merinci, 70.633 debitur yang disetujui mendapatkan keringanan cicilan akibat pandemi COVID-19 di antaranya 19.015triliun debitur dari perbankan sebesar Rp1,9 triliun dan sebanyak 51.618 debitur di pembiayaan atau sebesar Rp2,5 triliun.

"Kredit dan jumlah debitur restrukturisasi perbankan akibat pandemi COVID-19 per Februari 2023 terus bergerak turun dengan tren melandai. Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat non performing loan (NPL) atau kredit macet dari bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik," kata Shintia.
Baca juga: OJK Sultra minta masyarakat tak pakai pinjol untuk berbagi uang THR

Baca juga: OJK Sultra minta perbankan maksimalkan layanan ATM saat libur lebaran

Baca juga: OJK Sultra imbau masyarakat waspadai pinjol ilegal jelang lebaran


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023