Saya yakin kakak saya tidak menerima satu rupiah pun dari uang tidak sah.."
Jakarta (ANTARA News) - Andi Zulkarnain Mallarangeng yang akrap dipanggil Choel Mallarangeng yakin bahwa kakaknya, Andi Mallatangeng, tidak bersalah dalam kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Saya yakin kakak saya tidak menerima satu rupiah pun dari uang tidak sah dalam proyek Hambalang, dari banyak individu yang saya kenal dalam hidup, kakak saya adalah sedikit orang yang hidupnya lurus, berintegritas, dan mencintai negara dan bangsanya," kata Choel dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Andi Alfian Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang oleh KPK berdasarkan surat perintah pendidikan (sprindik) tertanggal 3 Desember 2012. Ia kemudian mengundurkan diri sebagai menteri pemuda dan olahraga.

Pimpinan lembaga konsultan politik Fox Indonesia itu, juga dicekal karena kasus yang sama dengan Andi Mallarangeng sejak 3 Desember 2012 hingga enam bulan kedepan.

"Saya harap kakak saya dapat melewati hari-hari yang tidak baik ini, saya sedikit pun tidak terkait proyek Hambalang, saya terkesima dengan tuduhan kepada saya mengenai hal itu," ucap Choel.

Ikhwal keterlibatan Choel dalam kasus tersebut disebutkan mantan anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang yang mengaku telah memberikan dana Rp20 miliar untuk mengurus berbagai proyek di Kemenpora kepada mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram yaitu untuk pembangunan fasilitas pusat olahraga di Hambalang.

Menurut Rosa, dana itu tadinya akan dibagikan kepada Choel Mallarangeng untuk mengurus proyek di Hambalang, tapi uang tersebut sudah dikembalikan oleh Wafid ke PT Anak Negeri, perusahaan M Nazaruddin.

"Pernyataan berbagai pihak yang mengatakan bahwa saya adalah perantara yang memberikan uang kepada kakak saya dari Wafid Muharam, Mindo Rosalina maupun Nazaruddin, saya tegaskan bahwa semua itu tidak benar," jelas Choel.

Namun, Choel mengapresiasi KPK dalam memberantas korupsi, meski ia dan kakaknya menjadi pihak yang paling disudutkan.

"Karena itu, seperti sikap kakak saya, saya sambut baik penuntasan kasus ini, jika kasus ini bisa selesai dengan cepat dan baik saya dan kakak saya dapat melangkah tanpa beban, hidup terus berjalan dengan tikungan dan tanjakan," tutur Choel.

Andi adalah tersangka kedua dalam kasus yang berawal dari pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang bahwa proyek Hambalang dikorupsi dan uangnya mengalir untuk Kongres Partai Demokrat.

Nama-nama yang disebutkan Nazaruddin adalah Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng, Andi disebut menerima uang dari adiknya Choel Mallarangeng.

Sejak menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011, KPK menetapkan tersangka kasus Hambalang yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sebagai tersangka pada 23 Juli 2012.

Andi Mallarangeng ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik-46/01/12/2012 tertanggal 3 Desember.

Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut adalah maksimal 20 tahunn penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

(D017/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012