Ya memanggil DKPP kemungkinan setelah reses. Dari situ akan kita lihat sejauh mana bisa muncul keputusan DKPP itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat membeberkan niat pihaknya memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah reses, untuk mempertanyakan perihal putusan kontroversial lembaga peradilan etik itu.

"Ya memanggil DKPP kemungkinan setelah reses. Dari situ akan kita lihat sejauh mana bisa muncul keputusan DKPP itu," kata Taufik Hidayat di Jakarta, Jumat.

Taufik mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilu, DKPP secara jelas didaulat mengurusi perihal kode etik penyelenggara pemilu.

"Saat itu undang-undang dibuat untuk merespons kebutuhan pemilu yang banyak sekali pelanggaran etik yang tidak diproses KPU yang lalu. Dibuat karena sorotan publiknya kuat sekali," kata dia.

Taufik menegaskan putusan DKPP yang bersifat final dan mengikat, hanya berlaku dalam soal etik. DKPP tidak boleh berbicara di luar kewenangan yang menyangkut kode etik penyelenggara pemilu.

"Di luar masalah etik, DKPP tidak punya kewenangan apa-apa. Etik itu yang diadili ya orangnya, atas pelanggaran, lalu sanksinya pecat, peringatan keras, dinonaktifkan, kan tinggal itu saja, dan di luar itu bukan persoalan DKPP," ujar dia.

Menurut Taufik, tidak menutup kemungkinan apabila nantinya akan diperlukan sebuah tim investigasi terkait putusan DKPP. Namun apabila DKPP terbukti melampaui kewenangan, Komisi II tetap akan menghormati putusan yang telah dikeluarkan, demi kepentingan nasional dan penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengakui saat ini pihaknya sedang menghadapi reaksi keras dari pemerintah, DPR, lembaga swadaya masyarakat dan media, perihal putusan sidang yang dianggap berada di luar kewenangan.

"DKPP lagi menghadapi reaksi keras dari pemerintah, DPR, LSM dan dari media. Dianggap putusan DKPP melampaui kewenangan," ujar Jimly disela-sela sambutannya dalam acara Rapat Koordinasi Teknis dengan Lembaga Etika, di Jakarta, Kamis malam.

Menurut Jimly, pemerintah tidak suka dengan putusan DKPP yang menyangkut pemberhentian Kesekretariatan Jenderal KPU.

"Berkenaan sebab-sebab kisruh berkaitan dengan sekretariat, DKPP memutuskan penindakan di sekretariat, dan pemerintah tidak suka," kata Jimly.

Di sisi lain kalangan partai-partai besar di DPR menurut dia juga bereaksi terhadap putusan DKPP yang memerintahkan KPU mengikutsertakan 18 dalam verifikasi faktual.

"Bawaslu kan rekomendasikan 12 parpol diikutsertakan dalam verifikasi faktual, dan setelah kami periksa ada hal-hal masuk akal yang menyebabkan mereka rekomendasikan itu, maka kami membenarkan rekomendasi Bawaslu, ditambah mengikutsertakan enam partai lainnya, tapi ribut semua partai, terutama yang di DPR," kata dia.

Jimly merasa berbagai tekanan tersebut sebagai pengalaman menarik. Dia optimis DKPP dapat memainkan fungsi sebagai penegak keadilan dan menghasilkan putusan yang benar.

"Lihat KPU di DPR tiga kali sidang ditekan supaya tidak menjalankan putusan DKPP, tetapi saya suruh mereka menjalankan saja, karena mungkin DPR lagi emosi. Kami harus memainkan fungsi independen sebagai penegak keadilan, yang meski tidak populer, yakin kita benar, dan `bismillah`," kata dia.

Dia menekankan bahwa khusus perkara KPU dan Bawaslu, DKPP di samping melakukan melakukan persidangan etik, namun juga melakukan fungsi mediasi.

"Jadi khusus perkara KPU dan Bawaslu, di samping sidang terbuka, kami juga melakukan sidang tertutup. Maka dengan independensi ketiga lembaga kita lalu mencarikan solusi paling tepat dan tidak melanggar hukum, jadi kami menganggap ini putusan paling tepat dan paling adil bagi semua," kata Jimly.

Sebelumnya dalam sidang perkara dugaan penyelenggaraan kode etik KPU, DKPP mengeluarkan putusan merekomendasikan KPU melakukan penggantian jajaran Kesekretariatan Jenderal KPU serta memerintahkan KPU mengikutsertakan 18 partai dalam verifikasi faktual.

Putusan itu mendapat pertanyaan sejumlah pihak, termasuk DPR dan pemerintah, karena dinilai berada di luar kewenangan DKPP yang memiliki tugas utama menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Gabungan lembaga swadaya masyarakat yang bernama Koalisi Amankan Pemilu 2014, berencana melakukan eksaminasi atau uji publik terhadap putusan DKPP tersebut.

(R028/H-KWR)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2012