Surabaya (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur membuka posko layanan tunjangan hari raya (THR) sebagai upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri.
 
Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo di Surabaya, Kamis, mengatakan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
 
"Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja atau buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya," ucapnya.
 
Ia mengatakan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Pemkab Tulungagung alokasikan anggaran Rp50,3 miliar untuk THR ASN

Baca juga: Disnakertrans DIY terima lima aduan terkait pembayaran THR
 
"Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah. Sedangkan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah," ujarnya.
 
Ia mengatakan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan agar gubernur dan bupati atau walikota membentuk pos komando satuan tugas (posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya tahun 2023 di wilayah masing-masing.
 
"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," kata dia.
 
Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 melayani mulai tanggal 4 April 2023 sampai dengan 18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.
 
"Di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terdapat satu posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur dan 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur," ucapnya.*

Baca juga: Pemkot benarkan ada oknum RT minta THR kepada warga di Cengkareng

Baca juga: BI Kalteng mengimbau penyaluran THR dilakukan non tunai

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023