“Kami memiliki personil yang siaga selama 24 jam dan terbagi menjadi tiga shift. Pada bulan ramadhan ini, patroli di malam hari kami maksimalkan khususnya jika ada laporan atau temuan di lapangan,”
Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tangerang terus meningkatkan pengawasan dan penertiban warung remang-remang hingga kos-kosan terkait indikasi prostitusi melalui patroli hingga merespon laporan masyarakat.

“Kami memiliki personil yang siaga selama 24 jam dan terbagi menjadi tiga shift. Pada bulan ramadhan ini, patroli di malam hari kami maksimalkan khususnya jika ada laporan atau temuan di lapangan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang, Jumat.

Ia menuturkan kegiatan dalam menegakkan Perda No 8 2005 terkait prostitusi. Target sasaran dari penertiban ini adalah warung remang-remang, kos-kosan dengan aktivitas yang mencurigakan, seperti membawa tamu lawan jenis dan bergantian terus menerus.

“Dengan maraknya prostitusi online belakangan ini, kami juga menargetkan kos-kosan dengan aktivitas yang tidak wajar. Selain itu, warung remang-remang juga kami awasi terlebih dengan adanya temuan pada Minggu, 2 April lalu di wilayah Kecamatan Periuk,” lanjut Wawan.

Diharapkan, dengan penertiban oleh personil ini dapat menciptakan suasana yang tentram dan kondusif di Kota Tangerang dan bebas dari prostitusi.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam mewujudkan suasana yang kondusif tersebut dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban kepada Satpol PP.

Satpol PP juga mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk bersama-sama menciptakan suasana yang tentram dan kondusif sehingga, Kota Tangerang bebas dari prostitusi.

"Masyarakat dapat melaporkan adanya gangguan ketertiban umum atau pelanggaran peraturan daerah di Kota Tangerang, melalui call center 112 atau layanan aduan Satpol PP Kota Tangerang di nomor 0812 1200 4664, 0812 1200 9669, dan 0811 1500 293,” ujarnya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023