Yang paling penting untuk kami saat ini pasca PHK, bagaimana ribuan karyawan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon yang sudah disepakati dengan serikat pekerja, diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati
Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten memastikan ribuan pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan di daerah itu akan mendapat pemenuhan hak sesuai ketentuan.

"Yang paling penting untuk kami saat ini pasca PHK, bagaimana ribuan karyawan mendapat THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon yang sudah disepakati dengan serikat pekerja, diberikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dicairkan dengan baik tanpa adanya kendala apapun hingga diterima oleh penerima," kata Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti di Tangerang, Jumat.

Jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pihak PT Tuntex Garment Indonesia dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca di-PHK dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Jadi hak atau pesangon yang akan diterima karyawan yang terkena PHK harus dibayarkan perusahaan paling lambat pada Rabu 19 April 2023, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan melalui PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan PHK," katanya.

Selain itu, kata dia, ribuan pekerja yang terdampak PHK itu bakal mendapatkan tambahan kompensasi dari Manajemen PT Tuntex Garment Indonesia sesuai dengan lama masa kerja.

Baca juga: Sri Mulyani bersama K/L monitor isu PHK di industri garmen tekstil

"Untuk rincian kompensasi tambahan yang diterima pekerja yang terdampak PHK adalah masa kerja 1 bulan sampai 5 tahun sebesar 50 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja 5 tahun ke atas sampai 10 tahun sebesar 75 persen dari 1 bulan upah pokok, masa kerja di atas 10 tahun sebesar 100 persen dari 1 bulan upah pokok," ujarnya.

Untuk penyaluran THR bagi ribuan karyawan yang terdampak PHK akan diberikan perusahaan paling lambat pada Sabtu 15 April 2024. Kebijakan itu sesuai ketentuan peraturan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pembayaran THR bagi pekerja yang terdampak PHK, dengan rincian untuk masa pekerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20 persen dari upah pokok dan untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40 persen dari upah pokok," tuturnya.

Ia menambahkan dalam pembahasan bersama kementerian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten itu juga menghasilkan kesepakatan terkait memfasilitasi ribuan pekerja terdampak PHK untuk dapat bekerja di perusahaan lain yang ada di Banten.

Sebelumnya sebanyak 1.163 buruh pabrik PT Tuntex Garment Indonesia terkena PHK pada 31 Maret 2023. Gelombang PHK itu akibat terjadinya pandemi COVID-19 selama tiga tahun berturut-turut, sehingga berdampak pada kerugian perekonomian global.

Baca juga: Apindo: Lebih dari satu juta pekerja kena PHK sepanjang 2022



 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023