Kalau integritas anggota KPU terjaga, hasil pemilunya juga akan lebih dihormati."
Medan (ANTARA News) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melakukan sosialisasi tentang fungsinya sebagai institusi yang menerima dan memroses berbagai pengaduan tentang dugaan pelanggaran kode etik pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum di Medan, Senin.

Sosialisasi melalui kerja sama dengan Universitas HKBP Nommensen itu diikuti seluruh anggota KPU, Panwaslu, dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Sumut.

Juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengatakan, kegiatan itu merupakan sosialisasi tahap ketiga setelah dilakukan di Universitas Diponegoro di Semarang pada 16 November dan Universitas Muslim Indonesia di Makassar pada 28 November 2012.

Keberadaan DKPP perlu disosialisasikan karena bertujuan untuk menciptakan Pemilu dan pilkada yang bermartabat serta menjaga kemandirian dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

Melalui berbagai kewenangan yang dimiliki sebagaimana amanat UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP berfungsi untuk mencegah berbagai praktik pelanggaran kode etik dalam Pemilu.

"Pencegahan itu lebih baik dari pada menindak," katanya.

Anggota DKPP Nelson Simanjuntak mengatakan, dalam perkembangan demokrasi belakangan ini, muncul kecenderungan adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu dan pilkada, termasuk anggota KPU.

Dengan keberadaan DKPP, diharapkan integritas anggota KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan pilkada lebih terjaga, termasuk proses demokrasi yang dijalankan.

"Kalau integritas anggota KPU terjaga, hasil pemilunya juga akan lebih dihormati," katanya.

Sementara itu, anggota DKPP yang lain Ida Budiati mengatakan, pihaknya akan membantu tim ad hoc untuk membantu memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Pembentukan tim ad hoc di daerah tersebut dilakukan karena pengaduan dugaan pelanggaran kode etik itu tidak seluruhnya mampu dibahas DKPP di Jakarta.

Karena itu, pihaknya membutuhkan tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan komitmen moral yang tinggi untuk menjadi tim ad hoc tersebut, termasuk di Sumut.

Namun keberadaan tim ad hoc tersebut bukan sebagai pemutus perkara, melainkan untuk mengumpulkan informasi mengenai pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Nanti, hasil pemeriksaan itu akan disampaikan ke DKPP," katanya. (I023/Z002)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012