Jakarta (ANTARA) -
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Wawan Mas'udi menilai kemampuan negosiasi Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang berhasil menyelamatkan sepak bola Indonesia dari sanksi berat FIFA dapat menjadi daya ungkit elektoral.
 
Menurut Wawan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, agar potensi daya ungkit elektoral Erick, terutama sebagai calon wakil presiden dapat terwujud secara optimal, Menteri BUMN itu perlu menyampaikan langkah konkret dari PSSI agar dapat kembali dipercaya FIFA untuk menyelenggarakan kegiatan internasional lainnya.
 
“Masih banyak kegiatan internasional FIFA (selain Piala Dunia U-20 2023) yang bisa diambil Indonesia di masa mendatang sehingga publik percaya Erick tengah melakukan sesuatu yang besar untuk sepak bola dan bangsa Indonesia," kata dia.

Di samping itu, tambah Wawan, Erick juga perlu memberikan perhatian dan empati kepada keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
 
"Dengan menjelaskan kepada publik mengenai blue print atau kerangka kerja transformasi serta pengembangan sepak bola dan memberikan perhatian kepada korban Kanjuruhan diharapkan mampu menghasilkan dampak elektoral,” ucapnya.
 
Menurut Wawan, pada saat ini, Erick sudah membuktikan bahwa ia mumpuni untuk melakukan negosiasi dan membangun kepercayaan internasional. Hal tersebut, tambah dia, bahkan tidak hanya terlihat dari bidang olahraga.
 
“Saya kira bukti kepiawaian Erick dalam bernegosiasi dan membangun kepercayaan internasional tak hanya di bidang olahraga, tetapi juga di bidang ekonomi. Pada saat pandemi COVID-19, Erick juga membuktikan keberhasilannya dalam bernegosiasi dan membangun kepercayaan internasional, mulai dari pengadaan vaksin, fasilitas lain yang dibutuhkan dalam penanganan pasien COVID-19 hingga pemulihan ekonomi," ucap Wawan.
 
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
 
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
 
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Erick Thohir dinilai sudah berjuang maksimal untuk Piala Dunia U-20

Baca juga: Akademisi: Erick Thohir mampu negosiasi di dunia internasional

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023