pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta
Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa penyuap mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati, Fadh El Fouz, divonis bersalah dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan," kata ketua majelis hakim Suhartoyo dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar Fadh dihukum tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Hakim berpendapat bahwa Fadh terbukti memenuhi unsur memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan jabatannya .

"Perbuatan terdakwa memberi uang seluruhnya Rp5,5 miliar kepada Wa Ode Nurhayati untuk realisasi komitmen `fee` 5-6 persen dalam pengalokasian DPID untuk kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya bertentangan dengan kewajibannya sebagai pegawai negeri," kata hakim.

Hal yang memberatkan atas Fadh adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan adalah bertindak sopan, masih memiliki tanggungan keluarga, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak menimati uang hasil korupsi," kata hakim anggota Alexander Marwata.

Kronologi dalam pemberian uang tersebut adalah Fadh mengetahui adanya pembahasan alokasi DPID untuk 2011 dan menemui Wakil Sekjen Bidang Organisasi ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Haris Andi Surahman di kantor DPP Golkar di Grogol untuk mencari anggota banggar yang dapat mengusahakan DPID untuk tiga kabupaten di Aceh yaitu Aceh besar, Bener meriah dan Pidie Jaya.

Haris kemudian menyanggupi dan menghubungi kenalannya, Syarif Achmad untuk menghubungi Wa Ode Nurhayati.

Syarif yang merupakan rekan Wa Ode di Himpunan Mahasiswa Islam di Sulawesi Tenggara menyanggupi untuk mempertemukan Fadh dengan Wa Ode.

Wa Ode menyanggupi pengurusan alokasi DPID dengan meminta imbalan 5-6 persen dari total alokasi yang masing-masing kabupaten berjumlah Rp40 miliar.

Fadh kemudian menghubungi pengusaha yang juga mantan kepada Kamar Dagang Indonesia di Aceh Zamzami untuk menyiapkan proposal dan dana sebesar Rp7,34 miliar untuk pengurusan DPID kabupaten Aceh Besar dan Pidie Jaya dengan menjanjikan pemberian proyek.

Fadh selanjutnya juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bener Meriah Armaida dan meminta Armaida menyiapkan uang sebesar Rp5,65 miliar dan proposal.

Ketiga daerah di Aceh tersebut akhirnya memang ditetapkan sebagai daerah penerima alokasi DPID berdasarkan UU No 10 tahun 2010 tentang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan No 25 PMK 07 tahun 2011 tanggal 11 Februari 2011 tentang DPID sebagiamana permintaan Wa Ode Nurhayati.

Kasus ini terbongkar saat Haris melaporkan bahwa Wa Ode melakukan penipuan pengurusan alokasi DPID kepada badan anggaran pada akhir 2010.

Haris sendiri akhirnya menjadi tersangka dalam kasus tersebut dengan sangkaan keikutsertaan pemberian suap.

Fadh sendiri adalah Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) pimpinan Priyo Budi Santoso.

Atas putusan tersebut, baik Fadh maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Wa Ode sendiri telah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi dan pencucian uang dan mendapat hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta karena menerima hadiah uang Rp6,25 dari Haris Andi Surahman yang berasal dari Fadh El Fouz sebagai imbalan untuk memproses DPID di kabupaten Bener Meriah, Aceh Besar dan Pidie Jaya
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012