Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil menangkap dua pria berinisial EN dan SN yang merupakan kurir narkoba saat hendak bertransaksi dan menyita barang bukti lebih dari satu kilogram sabu-sabu.

"Kami menangkap dua kurir narkoba inisial EN dan SN yang saat ditangkap sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Kota, pada Sabtu (8/4) malam sekitar pukul 22.45 WITA,” kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Samarinda, Senin.

Kapolresta mengatakan saat hendak ditangkap, SN terlihat melempar tisu ke atas atap dan saat diperiksa terdapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,07 gram, serta barang bukti lainnya berupa tiga unit ponsel.

Dari penangkapan tersebut, polisi kemudian pengembangan dan menemukan satu kilogram sabu-sabu yang disimpan di rumah SN.

Kapolresta mengatakan sabu-sabu tersebut ditemukan di belakang rumah SN yang terletak di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sungai Dama, Samarinda. Sabu-sabu tersebut tersimpan dalam kresek hitam yang berisikan 10 bungkus dengan berat keseluruhan 1007,68 gram.

"Saat penangkapan, SN hendak menjual 1,07 gram sabu-sabu dengan mengajak EN," ujar Ary.

Keduanya sepakat untuk membagi hasil penjualan narkoba tersebut, yaitu SN mendapat Rp700 ribu dan EN kebagian Rp300 ribu.

Ary menambahkan sabu-sabu itu merupakan titipan dari seseorang yang disebut sebagai Mr. X yang saat ini berada di Sulawesi.

"SN bertugas sebagai kurir yang menunggu arahan dari Mr. X. Sabu-sabu yang hendak ia jual pada saat penangkapan merupakan sabu-sabu yang dijual secara diam-diam tanpa perintah dari Mr. X," terang Ary.

Kapolresta Samarinda menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut karena ternyata Mr. X ini memiliki beberapa keterkaitan dengan beberapa kasus yang sudah ditangani sebelumnya.

"Asal barang atau orang yang mengarahkan sama yaitu Mr X bos dr SN," tambahnya.

Untuk kasus ini, SN sudah mengenal Mr. X ketika mereka mendekam di penjara pada tahun 2016.

Atas perbuatannya, tersangka SN dan EN dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono/Fandi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023