Trenggalek, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas Bagian kefarmasian dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menemukan produk makanan yang tak layak edar dan tidak memenuhi syarat pelabelan saat melakukan razia makanan minuman di sejumlah toko ritel modern dan pasar modern daerah tersebut.

"Ada beberapa produk pangan dan minuman kemasan yang kami minta ditarik dari pasaran karena ketentuan pelabelan produk tidak sesuai standar yang berlaku," kata Pengawas Farmasi dan Makanan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sigit Sulistyono di Trenggalek, Senin.

Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah ketiadaan batas waktu edar produk atau masa kedaluwarsa pada bungkus/kemasan.

Menurut Sigit, produk pangan maupun minuman kemasan yang tidak mencantumkan massa kedaluwarsa berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pangan bagi konsumennya.

"Harusnya masa kedaluwarsa dicantumkan dalam kemasan setiap produk pangan maupun minuman sehingga dapat diketahui layak tidaknya konsumsi sebuah produk," katanya.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sejumlah produk yang ditarik itu telah menyediakan kolom masa kedaluwarsa.

Hanya saja, saat diedarkan produk itu belum dibubuhkan masa kedaluwarsa sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pelabelan dan harus ditarik dari pasaran karena dinilai membahayakan konsumen.

"Sudah ada kolomnya, tapi belum ditandai. Entah karena lupa atau apa, yang jelas sudah disediakan kolomnya tapi belum ditandai. Jadi produk dari produsen merk tersebut banyak, tapi hanya jenis itu saja yang belum ada EDnya, kemungkinan lupa atau bagaimana kami tidak tahu. Yang jelas sudah ditarik dari pasaran," ujarnya.

Selain menarik produk tersebut, petugas juga akan memanggil produsen dan penjual makanan tak memenuhi syarat pelabelan itu.

Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi sehingga produk tersebut dapat beredar bebas di pasaran. Selain itu petugas juga akan melakukan pembinaan sehingga ketentuan yang dipersyaratkan dalam sebuah produk dapat dipenuhi para produsen.

Selanjutnya, Pemkab Ponorogo juga bakal memperketat pengawasan peredaran mamin kedaluwarsa selama ramadhan.

Pemantauan dilakukan diberbagai skala, mulai dari toko ritel modern, pasar tradisional hingga toko kelontong.

Pengetatan pengawasan itu dilakukan agar makanan yang diperjualbelikan benar-benar memenuhi syarat-syarat pelabelan sehingga dapat dipastikan aman dikonsumsi masyarakat.

 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023