PP ini sudah ditandatangani Presiden sejak 10 Desember, ini tidak berlaku surut. Artinya PP itu berlaku sejak 10 Desember,"
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden pada 10 Desember 2012 tidak berlaku surut.

"PP ini sudah ditandatangani Presiden sejak 10 Desember, ini tidak berlaku surut. Artinya PP itu berlaku sejak 10 Desember," kata Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu.

Meski demikian, Johan berkilah ketika ditanya soal nasib beberapa penyidik Polri yang sudah beralih status menjadi pegawai KPK sebelum diterbitkannya PP No 103/2012 tersebut.

"Yang jelas ini tidak berlaku surut, karena di PP itu tertulis berlaku sejak ditandatangani, yaitu 10 Desember 2012," ujar Johan.

PP No 103/2012 tentang perubahan atas PP No 63/2005 tentang tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK mengatur juga soal alih status kepegawaian penyidik dari lembaga lain di KPK harus sesuai persetujuan instansi induk.

Sebelumnya, pada Selasa (11/12) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan persoalan alih status kepegawaian penyidik dari lembaga lain di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus sesuai persetujuan induk.

"UU KPK mengatakan boleh mengangkat pegawai lembaga lain menjadi pegawai KPK, tapi UU lain tidak mengatur. Makanya kami atur di situ, kalau mau alih status harus ada izin dari induk.

"Revisi PP ini menegaskan, kalau mau angkat izin terlebih dahulu ke induknya," kata Azwar.

Personel penyidik KPK kembali berkurang pascakeluarnya surat tertanggal 30 November 2012 yang dikirim oleh Mabes Polri berisi tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik Polri di KPK.

Salah satu yang tidak diperpanjang masa tugasnya dalah Kompol Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Roda Dua dan Roda Empat di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dengan dugaan kerugian negara Rp100 miliar.

Dari 13 penyidik Polri yang tidak diperpanjang masa tugasnya tersebut, ada 6 orang yang sudah beralih status menjadi penyidik KPK, sehingga total penyidik KPK yang telah beralih status adalah 28 orang.

Sejak 14 September 2012, sudah ada total 27 penyidik Polri di KPK yang tidak diperpanjang masa tugasnya.

Jumlah penyidik KPK saat ini tinggal 52 orang pascapenarikan 26 penyidik Polri di KPK sejak September 2012. Sedangkan penyidik Polri di KPK yang telah beralih status menjadi pegawai KPK adalah 28 orang. (G006/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012