Palangka Raya (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan yang terdiri dari gabungan sejumlah instansi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memusnahkan produk tak layak konsumsi atau kedaluwarsa di sejumlah swalayan dan mini market yang berada di kota setempat.

Ketua Tim Kinerja Kelompok Substansi Pemeriksaan BBPOM di Palangka Raya Siti Dahliah Noer, di Palangka Raya Selasa mengatakan dalam pengawasan makanan dan minuman yang dilakukan tim gabungan terdiri dari BBPOM di Palangka Raya, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota setempat menemukan sejumlah produk makanan yang tidak layak dikonsumsi.

"Kegiatan seperti ini merupakan agenda rutin dalam rangka Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, " katanya

Dia menuturkan, dalam proses pengawasan pangan itu ada tahapannya jika ditemukan tidak layak maka akan diberikan pembinaan pengelola swalayan atau pelaku usaha.

Pengawasan pangan yang dilakukan tim gabungan tersebut juga menyasar beberapa toko di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Seram di Hypermart Jalan Yos Sudarso dan Sendy's Swalayan Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

"Untuk pengelolaan produk pangan di toko retail modern yakni Hypermart sudah berjalan cukup baik, bahkan tidak ada ditemukan produk-produk yang kedaluwarsa, sehingga tidak dilakukan penyitaan dan pemusnahan barang," ucapnya.

Ditambahkan Siti, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan barang siapa yang sengaja menjual, mendistribusikan serta memproduksi pangan yang tidak memenuhi persyaratan dan standar, dapat dikenakan hukuman denda Rp1,5 miliar dan pidana 15 tahun penjara.

Namun dalam pengawasan ada tahapan tahapan dan tidak langsung dipidana, melainkan dilakukan pembinaan, memberikan edukasi, informasi pentingnya dalam pengadaan makanan, penyimpanan hingga distribusi.

"Ya memang dapat dipidana. Makanya itu apabila tidak memenuhi persyaratan mutu, baik izin edar, rusak, berkarat, penyok kemasannya dan lain sebagainya dilarang untuk diperjualbelikan," bebernya.

Dari pantauan kegiatan yang dilaksanakan tim gabungan, petugas saat berada di Sendy's Swalayan Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya menemukan lima item produk kalengan dan makanan kue kering rusak.

Temuan tersebut juga langsung dimusnahkan di lokasi swalayan tersebut serta disaksikan oleh pengelola swalayan, sedangkan sisanya akan disita oleh petugas agar tidak dijual kembali ke masyarakat.

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023