Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa upaya yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1443H/2022M belum sepenuhnya efektif.

“Sebab, terdapat permasalahan yang jika tidak segera diselesaikan, maka dapat mempengaruhi efektivitas kinerja pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang,” ujar Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, dikutip dari laman resmi BPK, Jakarta, Rabu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam proses penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK terhadap kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M.

Dengan penyerahan LHP tersebut, Anggota V BPK mengharapkan Kemenag dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam LHP, sehingga pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dapat terus diperbaiki terutama di lingkungan kementerian tersebut.

Dia juga mengharapkan hasil pemeriksaan yang diberikan BPK bisa memberikan dorongan maupun motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Selain menyerahkan kinerja atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M, BPK juga memberikan LHP dengan tujuan tertentu (DTT) kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443H/2022M. Kemudian juga LHP DTT kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban pendapatan serta belanja tahun 2022 (hingga triwulan III) pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan LHP DTT kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun 2021-2022 (triwulan III) pada Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Keempat LHP tersebut menyajikan 46 (empat puluh enam) temuan pemeriksaan (TP) dan 101 (seratus satu) rekomendasi. Saya berharap Menteri Agama beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ahmadi.

Sebelum LHP ini diserahkan, BPK disebut telah meminta tanggapan pada Kemenag atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan.

"Hal ini tentunya untuk memastikan komitmen dari Kementerian Agama dalam menyelesaikan seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu," ucap dia.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023