Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi upaya mencegah pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, menjelaskan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 mengatur warga negara tidak hanya berhak mengikuti pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga berhak memilih secara periodik, yaitu setiap lima tahun sekali.

"Jika putusan PN Jakarta Pusat tidak dikoreksi, artinya terjadi penundaan Pemilu 2024, maka negara berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilih dalam pemilu setiap 5 tahun sekali," kata Pramono.

Dia lmenjelaskan Pemilu 2024 merupakan momentum politik yang harus dijaga demi menjaga keberlanjutan demokrasi.

Oleh karena itu, Pramono mengajak seluruh pihak harus menjaga agar Pemilu 2024 tidak ditunda dan tetap berlangsung sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Kami mendorong semua kekuatan bangsa untuk berkomitmen menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai jadwal sebagai mekanisme demokrasi konstitusional sehingga Pemilu 2024 bukan hanya harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tetapi juga secara periodik setiap 5 tahun sekali," kata Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM.

Dalam keterangan yang sama, Pramono menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga meluruskan kembali sistem keadilan pemilu (electoral justice system).

Dia menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani sengketa partai politik calon peserta pemilu dengan KPU, karena itu masuk ranah tata negara usaha (TUN) pemilu.

"Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini telah mengembalikan sistem keadilan pemilu ke jalur yang benar sesuai Undang-Undang Pemilu, yang sebelumnya sempat dikesampingkan oleh PN Jakarta Pusat dengan mengeluarkan putusan yang melampaui kewenangan. Sebab PN tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa TUN pemilu. Alih-alih sengketa TUN pemilu merupakan ranah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata dia.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4) mengabulkan permohonan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 pada 2 Maret 2023.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023