Dengan jaminan produk halal tersebut, perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama setelah menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dengan sangat baik (excellence).

Dengan demikian, ketiganya menjadi gerai penyedia makanan dan minuman pertama di Indonesia yang mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.

"Sertifikat halal ini merupakan bukti bahwa produk yang diproduksi FamilyMart selalu menggunakan bahan baku yang benar-benar halal, sehingga kenyamanan dan keamanan konsumen selalu terjaga," ujar Head of Operation FamilyMart Tulus Prasetio di Jakarta, Rabu.

Tulus menyebutkan tidak ada perbedaan dari proses pembuatan dan bahan baku sebelum maupun sesudah mengantongi sertifikat halal. Namun, perolehan sertifikat halal ini menegaskan produk makanan instan siap saji yang diproduksi FamilyMart berasal dari pemasok yang memiliki sertifikat halal, menggunakan bahan baku berkualitas, dan higienis.

Setelah mendapat sertifikasi halal tersebut, FamilyMart pun semakin selektif dalam memilih pemasok bahan baku dan lebih sadar dalam memastikan penjaminan halal untuk setiap produk.

Sejatinya, FamilyMart telah mengantongi sertifikat halal sejak 16 Maret 2023 dengan nomor ID00410001350330223. PT Fajar Mitra Indah (bagian dari Wings Group) selaku pemegang lisensi tunggal (master franchise) FamilyMart pun kini memiliki 254 gerai.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan hasil audit implementasi sistem jaminan produk halal yang dilakukan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ia menuturkan FamilyMart berhasil meraih kategori sangat baik.

"Sertifikat halal yang kami raih ini berlaku untuk seluruh gerai FamilyMart, FamiCafe, dan FamiSuper (bagian dari FamilyMart)," katanya.

Tulus melanjutkan, sertifikat halal tersebut mencakup produk yang diproduksi di toko maupun dapur pusat FamilyMart dan perusahaan rekanan yang memasok bahan baku ke FamilyMart.

FamilyMart menganggap penting sertifikasi ini untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi oleh FamilyMart benar-benar halal untuk dikonsumsi. Dengan begitu, tercipta rasa aman bagi konsumen FamilyMart terutama bagi konsumen Muslim.

Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengapresiasi perolehan sertifikat halal FamilyMart, yang akan memberikan dampak positif dan nilai tambah kepada pelaku usaha karena bisa memberikan jaminan.

"Dengan jaminan produk halal tersebut, perusahaan bisa merebut kepercayaan masyarakat," ucap Aqil.

Baca juga: BPJPH terbitkan 2.171 sertifikat halal sejak Januari 2023

Baca juga: Wapres terima laporan kinerja layanan sertifikasi halal LPPOM MUI




Menurut dia, sertifikasi ini membuat FamilyMart ikut mendorong tumbuhnya ekosistem industri halal di Indonesia, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Selain itu, langkah ini juga membuat gerai tersebut ikut menyukseskan program pemerintah yang mewajibkan sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024, terutama untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan sertifikat halal merupakan bentuk tanggung jawab kepada konsumen Muslim. Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan SJPH yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

Adapun terdapat lima kriteria SJPH, yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi.

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023