Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau penyelenggara pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Direktur Jendral Bina Marga tentang angkutan lebaran sehingga kualitas layanan pos tetap dapat optimal.

Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kemenkominfo Gunawan Hutagalung mengatakan dalam keputusan bersama itu terdapat ketentuan pembatasan angkutan umum untuk beroperasi dan harus dipatuhi agar nantinya dapat mendukung kelancaran kegiatan mudik yang dilakukan masyarakat dalam libur lebaran 2023.

“Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” ungkap Gunawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Adapun informasi lengkap mengenai aturan tersebut tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Baca juga: Kemenkominfo perluas edukasi perlindungan hak kekayaan intelektual

Terkait pembatasan yang dimaksud ialah ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram.

Gunawan pun menyarankan agar penyelenggara pos bisa cermat mengikuti keputusan bersama namun tetap bisa menjaga layanannya secara maksimal untuk masyarakat.

Misalnya dengan tetap menyediakan layanan pengiriman pos antarkota dengan memanfaatkan jalur darat baik itu di ruas jalan tol atau non-tol, selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Lalu penyelenggara pos juga dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.

Serta penyelenggara dalam menyesuaikan pengiriman pos pada tanggal-tanggal di luar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik.

Selain imbauan yang berkaitan dengan aspek operasional, Kemenkominfo juga mengimbau penyelenggara pos untuk menyiapkan komunikasi yang strategis kepada para pengguna layanan pos terkait penyesuaian layanannya sehingga masyarakat bisa memahami kondisi pengiriman di masa lebaran 2023.

“Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud,” tutup Gunawan.

Baca juga: Kemenkominfo optimistis kecerdasan buatan tak akan gantikan manusia

Baca juga: Kemenkominfo ingatkan masyarakat jeli agar terhindar penipuan QRIS

Baca juga: Kemenkominfo beri dukungan data untuk BRIN kembangkan NLP

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023