Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan beberapa langkah sebagai cara untuk menghapuskan eksistensi pornografi anak di ruang digital Indonesia.

Mulai dari menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) khusus untuk perlindungan anak di ruang digital hingga memberikan literasi digital pada orang tua menyiapkan keselamatan anak saat mengakses gawai.

"Kami sudah mengusulkan RPP untuk Child Online Protection, ini adalah turunan dari UU ITE. Ini menunjukkan negara berkomitmen melindungi anak di ruang digital. Ya kira-kira selesai di Juli (2024). Ini lagi digodok di Kementerian Hukum dan HAM," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Menkopolhukam ungkap lebih dari 5 juta konten pornografi libatkan anak

Aturan itu menurut Budi nantinya bakal menjadi payung hukum untuk anak-anak yang menjadi korban dari kekerasan di ruang digital maupun pornografi anak.

Langkah selanjutnya yang digencarkan Kementerian Kominfo dalam melindungi anak-anak dari pornografi di ruang digital ialah dengan memperkuat literasi digital bagi para orang tua untuk bisa melindungi anaknya saat mengakses gawai yang terhubung ke internet.

Literasi digital pada orang tua di era digital dinilai penting untuk menyadarkan bahwa di ruang digital pun orang tua perlu mendampingi dan menemani anaknya agar sang buah hati tidak menjadi korban kejahatan di ruang siber.

Baca juga: KemenPPPA: Korban pornografi anak dapat pendampingan psikososial

"Ya cara literasi orang tuanya ini lewat program-program literasi digital yang kami bikin, kami buatkan kampanye, dan sosialisasi supaya orang tua-orang tua di era digital ini paham dan sadar bahwa anak-anak itu bisa di-tracking konsumsi kontennya di media sosial," kata Budi.

Budi berkomitmen jajarannya bakal bergerak cepat apabila mendapatkan laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai konten yang bermuatan negatif yang berpotensi menjadikan anak korban di ruang digital.

Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk terhubung dengan Kementerian Kominfo misalnya seperti melalui kanal situs web aduankonten.id.

Baca juga: Kompolnas apresiasi kerja sama Polri-FBI bongkar pornografi anak

"Kami sampaikan jika ada keluhan, kami bakal respons cepat untuk melindungi anak, dari KPAI juga kan banyak laporan kejadian ke kami. Itu langsung kami takedown kalau ada di sosial media yang berhubungan dengan tindak kekerasan kepada anak," ujar Budi.

Dalam hal memerangi kasus pornografi anak, Kementerian Kominfo menjadi salah satu kementerian yang dilibatkan dalam satuan tugas (satgas) besutan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) untuk menangani permasalahan pornografi secara online yang membuat anak-anak di bawah umur menjadi korban.

Selain Kementerian Kominfo, dalam satgas ini kementerian lain juga dilibatkan di antaranya: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA); Kementerian Agama; Kementerian Sosial; Polri; KPAI; Kementerian Hukum dan HAM; Kejaksaan Agung; LPSK; dan PPATK. 

Baca juga: Menkopolhukam akan bentuk Satgas tangani pornografi dengan korban anak

Baca juga: Melindungi anak dari kejahatan seksual


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024