Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran
Surabaya (ANTARA) - Pemberian gaji ke-13 tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini menggunakan mekanisme honorarium.

"Gaji ke-13 tenaga non-ASN dengan mekanisme honorarium, bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada Undang Undang Cipta Kerja," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya Muhammad Fikser di Surabaya, Jumat.

Menurut Fikser, pemberian gaji ke-13 dikhususkan kepada pegawai non-ASN yang masuk kategori kelas jabatan 3 dan 4.

"Gaji ke-13 ini diberikan menjelang Lebaran," katanya.

Fikser menjelaskan berdasarkan Surat Menteri PAN-RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori yakni tenaga penunjang dan non-penunjang. Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, petugas keamanan, dan sopir.

Baca juga: Menkeu: Gaji ke-13 diberikan mulai Juni 2023 bagi ASN

Menurut dia, pada 2023 tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium dan tenaga non-penunjang dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kementerian PAN-RB.

"Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing  atau alih daya tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada yang dipihakketigakan.

"Tetapi karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menteri PAN-RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," ucapnya.

Baca juga: Sebanyak 25 ribu tenaga non-ASN Pemkot Surabaya tetap bekerja di 2023

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023