Jumlahnya (santunan) yang disalurkan di tahun 2022 dan tahun 2023 hampir sama, atau paling turun sedikit
Padang (ANTARA) - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat (Sumbar) telah menyalurkan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas di provinsi tersebut periode Januari hingga Maret 2023 sebesar Rp15 miliar.

"Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada masyarakat baik yang meninggal dunia maupun korban luka-luka kurang lebih Rp15 miliar," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar Raihan Farani di Padang, Jumat.

Teranyar asuransi sosial milik BUMN tersebut menyalurkan santunan bagi korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi Jalan Raya Padang-Bukittinggi Bintungan Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Baca juga: Jasa Raharja Sumbar serahkan santunan Rp825 juta

Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022, jumlah santunan yang telah disalurkan PT Jasa Raharja Sumbar tidak jauh berbeda atau berkisar Rp15 miliar.

"Jumlahnya (santunan) yang disalurkan di tahun 2022 dan tahun 2023 hampir sama, atau paling turun sedikit," kata Kepala Jasa Raharja Sumbar tersebut.

Dari 19 kabupaten kabupaten dan kota di Sumbar, Kota Padang menyumbang angka kecelakaan lalu lintas paling tinggi dibandingkan daerah lainnya. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara detail berapa jumlah kecelakaan yang terjadi.

"Untuk kasus paling banyak terjadi yaitu roda dua atau sepeda motor," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Raihan menginformasikan bahwa kecelakaan tunggal dan kendaraan pribadi tidak ditanggung oleh PT Jasa Raharja.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja ialah penumpang angkutan umum yang sah atau resmi. Artinya, apabila kendaraan umum mengalami kecelakaan maka seluruh penumpang dalam perlindungan Jasa Raharja.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 mengatur tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Ruang lingkupnya ialah orang atau pihak di luar kendaraan yang mengalami kecelakaan dua kendaraan atau lebih.

Contohnya, dua kendaraan pelat hitam mengalami kecelakaan maka termasuk ke dalam ruang lingkup Jasa Raharja, kata dia.

Baca juga: Klaim Jasa Raharja Sumbar Januari Rp3,1 Miliar

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023