Jakarta (ANTARA) -
Personel Sub Direktorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap para pelaku kasus pencurian dengan kekerasan yang modusnya membuat mabuk korban menggunakan kecubung.
 
"Para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara membuat korban mabuk dengan tanaman kecubung yang dimasukkan ke dalam makanan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Titus menjelaskan, ada enam tersangka yang telah ditangkap dengan perannya masing-masing. Yaitu A alias D alias M (36) berperan sebagai perencana dan eksekutor, F alias C (34) berperan sebagai perencana dan eksekutor.

MB alias C (25) berperan sebagai perencana dan menyediakan kecubung, YA alias Y (37) berperan sebagai penadah, AG (43) berperan sebagai penadah, AS alias A (29) berperan sebagai joki menjemput mobil curian untuk diantar ke penadah.
 
Kronologi awalnya, yaitu pada Rabu (15/3), korban yang merupakan pengemudi taksi daring (driver online) menerima orderan dari tersangka A dan tersangka F dari Transtudio Cibubur dengan tujuan Kranggan Bekasi.

Baca juga: Polisi ungkap kasus perampokan dengan modus penggunaan kecubung

Saat di dalam mobil, pelaku meminta nomor telepon seluler (handphone) korban karena keesokan harinya atau suatu saat nanti ingin menyewa mobil korban.
 
"Kemudian pada hari Minggu (19/3) sekitar pukul 10.00 WB pelaku menghubungi korban dan ingin menyewa mobil dari Cibubur tujuan Cilegon dengan harga disepakati sebesar Rp1 juta," kata Titus
 
Kemudian saat dalam perjalanan, di daerah Cikupa pelaku meminta berhenti mencari makanan kemudian setelah membeli makanan (dibungkus). Saat diperjalanan kemudian pelaku minta berhenti di minimarket.
 
Saat korban lengah, dalam makanan korban dimasukkan kecubung. Kemudian pelaku mencari tempat untuk makan dan berhenti di ruko kosong,

"Setelah makan, kepala korban merasa pusing dan korban minta digantikan untuk membawa mobil lalu digantikan oleh tersangka F, " katanya.
 
Kemudian pelaku menuju ke Rest Area Cibubur, korban kemudian disuruh turun untuk membelikan kartu tol (e-toll). Saat korban keluar mobil, pelaku membawa lari mobil milik korban.

Baca juga: Over dosis daun kecubung, pemuda tewas
 
Pada Senin (20/3) sekitar pukul 05.30 WIB, korban ditemukan oleh patroli jalan tol PT Jasa Marga dan PJR di TKP dalam keadaan terluka parah akibat tertabrak kendaraan lain. Kemudian korban dibawa RS Kramat Jati dan beberapa saat kemudian meninggal dunia.
 
Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi B-1164-EFY warna hitam beserta BPKB, satu buah ponsel, satu unit mobil Daihatsu Sigra nomor polisi D-1317-AIZ warna putih serta satu unit mobil Toyota Ayla nomor polisi F-1646-YJ warna hitam.

Titus juga mengungkapkan, tersangka A dan F sudah beberapa kali melakukan tindak pidana dengan modus yang sama.

"Dengan meninggalkan atau membuang korbannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, wilayah Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Wilayah Lampung dan berhasil mengambil mobil milik korban antara lain yang berhasil ditemukan oleh Tim Resmob adalah Daihatsu Sigra warna putih dan Toyota Ayla warna hitam," katanya.
 
Polisi mengenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan kepada para tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Baca juga: Akik Kaltim dipadati pengunjung JCC

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023