Bandung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat menyatakan Keketuaan ASEAN Indonesia 2023 dapat memberikan peluang yang baik untuk membuka pasar kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.

"Isu ketenagakerjaan yang didorong oleh Disnakertrans Jawa Barat, khususnya mulai tahun 2023 ini adalah selain pasar kerja bagi PMI asal Jawa Barat, juga mengembangkan pasar kerja Inklusif. Hal ini dapat merujuk prinsip-prinsip yang diusung fondasi konektivitas di Kawasan ASEAN tersebut, khususnya prinsip kolaborasi yang mengutamakan kepentingan masyarakat untuk sejahtera," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, kepada ANTARA, di Bandung, Kamis.

Taufik mengatakan pasar kerja bagi PMI asal Jawa Barat menjadi amanat yang harus dilakukan sesuai Perda Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI Asal Daerah Jawa Barat, dan pengembangan pasar kerja inklusif merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Beserta turunannya yang diampu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, yaitu menyelenggarakan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan di Jawa Barat.

Taufik mengatakan berdasarkan data Pekerja Migran Indonesia yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonsia pada tahun 2022, dengan Negara Tujuan Penempatan berurutan sesuai jumlah PMI.

Paling banyak PMI asal Jawa Barat yang bekerja di Kawasan ASEAN adalah di Malaysia sebanyak 68,81 persen, lalu Singapura sebanyak 31,14 persen dan di
Brunei Darussalam sebanyak 0,05 persen.

"Meski pada kenyataannya, masih banyak ditemukan PMI unprosedural yang diberangkatkan dengan negara tujuan lainnya di ASEAN seperti Myanmar, Kamboja, dan Vietnam," kata dia.

Disnakertrans Jawa Barat, kata Taufik, memalukan sejumlah upaya dalam perlindungan PMI asal Jawa Barat, yang bekerja di Kawasan ASEAN, salah satunya Pemprov Jawa Barat menjadi Provinsi Pionir yang menurunkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dan PP Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan PMI menjadi Peraturan Daerah, yaitu Perda Jawa Barat Tahun 2021 tentang Pelindungan PMI Asal Daerah Jawa Barat.

Selanjutnya, lanjut Taufik, komitmen Pemprov Jawa Barat untuk memperkuat program pelindungan PMI tersebut adalah membentuk UPTD Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia atau Jabar Migrant Service Center (JMSC) berdasarkan Pergub Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022.

Program lainnya yang digagas oleh Disnakertrans Jabar adalah digitalisasi Layanan dan Pelindungan bagi PMI asal Jawa Barat melalui Aplikasi Si Juara yang sudah terkoneksikan dengan Sapawarga (Jabar SuperApp) yang dikelola oleh Diskominfo Jawa Barat.

"Tujuannya adalah membuka aksesibilitas bagi calon PMI Jawa Barat dengan pekerjaan di luar negeri melalui prosedur yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Indonesia dorong komitmen one health lewat Pertemuan ASEAN
Baca juga: Keketuaan ASEAN 2023 dan percepatan transisi energi
Baca juga: Jawa Barat gagas "Road Show Investasi" gaet investor ASEAN

 

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023