Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) belum bersikap soal buntunya kembali persidangan kasus suap di MA dengan terdakwa Harini Wijoso, meski satu hari sebelumnya MA telah memberi petunjuk kepada lima hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) agar tetap melanjutkan persidangan. "Nanti kita pikir dulu dan kita bicarakan dahulu," kata Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Mariana Sutadi, di Gedung MA, Jakarta, Rabu. Mariana menjelaskan pada Selasa, 30 Mei 2005, lima hakim tipikor, yaitu ketua majelis Kresna Menon, hakim anggota Sutiyono, dan tiga hakim ad hoc tipikor, Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra telah dipanggil oleh MA untuk diberi petunjuk agar pada Rabu, persidangan tetap berjalan. MA memanggil kelima hakim itu, lanjut dia, karena penyelesaian di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) menemui jalan buntu. "MA sudah menerima berita acara pemanggilan lima hakim tipikor itu. Ketua PN Jakarta Pusat juga sudah mengirimkan kronologis jalannya persidangan. MA juga sudah menerima surat dari tiga hakim ad hoc tipikor tentang permohonan agar ketua majelis hakimnya diganti. Jadi, MA sudah cukup bahan untuk memanggil lima hakim itu," tutur Mariana. Pemanggilan lima hakim itu, menurut Mariana, dilakukan MA sebagai pengawas tertinggi seluruh peradilan di Indonesia. Dalam pemanggilan itu, MA hanya memberi petunjuk agar sidang tetap berjalan, namun tidak sampai mencampuri substansi perkara. "MA melakukan pendekatan secara persuasif agar sidang terus berjalan sampai pada putusan dan tidak ada pihak yang dirugikan," kata Mariana. Ia menjelaskan, MA melihat dua permasalahan penting, yaitu masalah keluarnya tiga hakim adhoc dari ruang persidangan dan meninggalkan ruang sidang hingga akhirnya tidak lagi mau mengikuti persidangan. Masalah kedua, yaitu permohonan dari tiga hakim adhoc agar ketua majelis hakim, Kresna Menon, diganti. Namun, masalah penolakan ketua majelis hakim terhadap permohonan penuntut umum untuk menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi yang menjadi pangkal masalah aksi walkout tiga hakim tipikor, menurut Mariana, bukanlah pokok utama masalah karena dikhawatirkan sudah memasuki substansi. "Dua masalah ini tidak bisa dibiarkan dan harus diluruskan. Di muka bumi ini tidak ada hakim yang meninggalkan ruang sidang karena tugas pokoknya adalah memeriksa dan mengadili perkara. Sedangkan hak untuk meminta pergantian hakim hanya dimiliki oleh orang yang diadili," ujar Mariana. Meski dalam rangka menjalankan pengawasan tertinggi, sesua UU No 5 Tahun 2004 tentang MA, MA dapat memberikan sanksi terhadap hakim yang tidak menjalankan tugas pokoknya, namun Mariana belum mau mengatakan apakah tiga hakim ad hoc tipikor yang menolak bersidang akan dikenakan sanksi. "Sekarang fokus MA agar persidangan ini bisa tetap berjalan, soal sanksi nanti lah kita bicarakan," ujarnya. Perkara Harini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada 9 Februari 2006. Namun, UU KPK tidak mengatur adanya sanksi apabila perkara tersebut diperiksa melewati jangka waktu 90 hari.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006