Banda Aceh (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan target angka pencegahan pernikahan usia anak sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yakni 8,06 persen sudah tercapai, meski masih ada kasus yang belum tercatat.

"Artinya, kita sudah mencapai target, tetapi masih ada perkawinan anak yang tidak tercatat," kata Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda & Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, di Banda Aceh, Jumat.

Woro menyampaikan banyak pernikahan usia anak yang tidak mengajukan dispensasi. Berdasarkan data 2022 menunjukkan sebanyak 330.000 anak dan remaja menikah.

Sedangkan data dispensasi menikah yang tercatat di Badan Pengadilan Mahkamah Agung hanya sekitar 52.000.

Baca juga: DPRD Kaltim minta Pemprov tekan pernikahan dini, seribu kasus hamil

Baca juga: Pemprov Sulbar-Kemenag kerja sama menekan pernikahan dini


"Jadi, ada 275.000 lebih anak yang menikah tidak mengajukan dispensasi, ini menjadi PR besar buat kita," ujarnya.

Dia juga mengatakan Pemerintah Indonesia juga mempunyai komitmen secara global untuk menekan angka pernikahan anak sesuai target SDGs sebesar 6,94 persen.

Untuk mewujudkan target global dan nasional tersebut, kata Woro, pemerintah sudah menyiapkan strategi nasional pencegahan perkawinan anak (Stranas PPA) yang telah disusun dengan melihat teori ekologi anak.

"Prinsip itu menegaskan Stranas PPA tidak hanya berbicara tentang bagaimana kita memperkuat anak, tetapi kita juga memperkuat sistem sosial yang ada di lingkungan anak," katanya.

Stranas itu, kata dia, disusun agar setiap provinsi di Indonesia mempunyai visi dan misi yang sama dalam mencegah perkawinan anak serta membangun sinergi bersama lintas sektor.

"Dengan strategi itu harapannya kita bisa lebih mudah melakukan pemantauan terhadap upaya-upaya perkawinan anak," ujarnya.

Woro menjelaskan, Stranas PPA sendiri terdiri dari lima strategi yakni optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan koordinasi pemangku kepentingan.

Penerapan Stranas PPA tidak akan sama untuk setiap daerah, karena situasi yang dialami atau penyebab perkawinan anak masing-masing wilayah berbeda-beda.

"Pelaksanaan Stranas PPA ini sangat bervariasi tergantung kondisi dan karakteristik yang ada di masing-masing daerah," katanya.

Pada prinsipnya, Stranas PPA dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak, tematik, holistik, integratif, dan spasial (THIS), multisektor, partisipasoris, kesetaraan gender, efektif, efisen, terukur, dan berkelanjutan, serta debottlenecking strategi..

Karena itu, Woro mendorong agar daerah dapat menyusun strategi daerah pencegahan dan pernikahan anak (Strada PPA) dengan mengacu pada strategis nasional, sehingga penurunan angka perkawinan anak di Indonesia lebih cepat.

"Dalam penyusunan strada itu nantinya bisa ditemukan behind data atau apa yang terjadi dibalik angka-angka pernikahan usia anak di daerah masing-masing," demikian Woro.*

Baca juga: DP3A Aceh bakal tambah syarat dispensasi untuk cegah pernikahan dini

Baca juga: Mahkamah Syar'iah tangani 54 perkara dispensasi pernikahan dini

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023