Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Devisa nonaktif Budi Mulya bepergian ke luar negeri untuk mendukung pemeriksaan kasus korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century.

"KPK melakukan pencegahan atas BM (Budi Mulya), surat dilayangkan pada 14 Desember untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Budi Mulya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu berdasarkan surat perintah penyidikan yang ditandatangani pada Jumat (7/12). Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan Siti Chodijah Fajriah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ibu Siti Fajriah masih sakit sampai hari ini, sehingga tidak dilakukan pencegahan oleh KPK. Tapi saya belum mendapatkan informasi detilnya," kata Johan.

Keduanya dijerat dengan pasal penyalahgunaan kewenangan pada pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20/2001.

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tentang perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara tersebut penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas kasus Bank Century menunjukkan adanya ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena BI diduga mengotak-atik peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012