Bukittinggi,- (ANTARA) -
Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membayarkan insentif guru non PNS dari Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI) di jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP dengan nilai total mencapai Rp 2,7 miliar.
 
"Sesuai janji dan komitmen kami, insentif guru non PNS dibayarkan untuk triwulan I, sekaligus dibayarkan THR. Kami akan selalu berupaya untuk meningkatkan penghasilan daerah, agar kesejahteraan para guru juga bisa ditingkatkan," kata Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Sabtu.
 
Ia mengatakan kesejahteraan para guru dan masyarakat juga bergantung kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat.
 
"Jika PAD kita tumbuh, akan kita iringi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemerintah berikan 50 persen tunjangan profesi guru di THR 2023

Baca juga: Disdik Kepri alokasikan Rp9,4 miliar untuk bayar THR guru ASN
 
Ia menyampaikan insentif dan THR untuk guru non PNS IGHI jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP, sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi melalui APBD 2023.
 
Untuk triwulan I Januari hingga Maret 2023 total insentif yang dibayarkan Rp1,7 miliar lebih.
 
Sedangkan THR yang dibayarkan dengan total Rp967 juta lebih sehingga total anggaran untuk triwulan I ini Rp2,7 miliar lebih.
 
Ia juga meminta Disdikbud untuk segera mendata seluruh guru non PNS yang berkartu keluarga Bukittinggi untuk didaftarkan dalam BPJS Kesehatan.
 
"Tidak hanya untuk satu orang guru itu saja, tapi seluruh anggota keluarga yang ada dalam KK itu, akan dibayarkan BPJS kesehatannya oleh Pemkot Bukittinggi," katanya.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi Herriman menjelaskan Pemkot Bukittinggi telah menganggarkan dana APBD untuk insentif bulanan dan tunjangan kesejahteraan bagi guru non PNS.
 
"Ada 967 guru non PNS yang terdaftar di Kota Bukittinggi di jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP sederajat, untuk insentif dibayarkan Rp600 ribu per bulan. THR juga diberikan Rp1 juta per orang, total hari ini para guru non PNS menerima Rp2,8 juta per orang," ujarnya.
 
Proses pembayaran dilaksanakan melalui sistem non tunai yaitu insentif dan THR itu dibayarkan melalui rekening bank.*
 

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023