Surabaya (ANTARA News) - Reserse Narkoba Polwiltabes Surabaya menggrebek pabrik shabu-shabu di komplek perumahan Nginden Intan Timur VIII Blok E-3 nomer 21 Surabaya. ANTARA Surabaya hari Kamis melaporkan dari TKP, barang bukti (BB) awal yang ditemukan petugas adalah dua juta butir ephedrine yang merupakan salah satu bahan untuk membuat shabu-shabu, enam kilogram shabu-shabu siap pakai, methamphetetamine, methanol, dan ethanol. Praktek perdagangan dan penyalahgunaan Narkoba di dalam negeri, menurut Kepala Pusat Litbang dan Info Badan Narkotika Nasional (BNN) Andi Hasanuddin belum lama ini, telah merugikan negara hingga Rp65 miliar per hari atau sekitar Rp23,6 triliun per tahun. Dari total kerugian itu Rp11,3 triliun merupakan biaya ekonomi untuk konsumsi narkoba dan Rp12,3 triliun sisanya adalah biaya sosial, yakni munculnya dampak kriminalitas akibat penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 110,9 persen.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006