Jakarta (ANTARA) - Aldera (Aliansi Demokrasi Rakyat) dan Roemah Djoeang mengajak masyarakat untuk menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ketika memperingati 25 tahun reformasi.

“Kami seluruh aktivis 98 dan relawan mengingatkan kepada pemerintah agar tetap disiplin menjaga demokrasi, disiplin menjalankan kedaulatan, disiplin melaksanakan pemilu setiap 5 tahun sekali, dan disiplin menjalankan tugas sebagai presiden hanya dua periode sesuai dengan konstitusi berlaku,” ujar Sekretaris Jendral Roemah Djoeang Tino Rahardian dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Roemah Djoeang akan menggelar acara jalan sehat dalam memperingati 25 tahun reformasi dan mengajak masyarakat untuk menolak penundaan pemilu, pada Minggu (21/5).

Terpisah, Direktur Eksekutif ALGORITMA Aditya Perdana menilai langkah yang dilakukan Roemah Djoeang dan Aldera dengan menggelar kegiatan jalan sehat untuk menggaungkan penolakan presiden tiga periode dan penundaan pemilu sebagai upaya elemen masyarakat menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik.

“Ini bisa dilihat sebagai upaya elemen masyarakat menjaga agar masa jabatan tiga periode atau penundaan pemilu tak terealisasi. Terkait penundaan pemilu, kita memang perlu waspada kepada pihak-pihak yang masih berkeinginan untuk mendorong penundaan pemilu,” ujar Aditya.

Aditya mengatakan bahwa kewaspadaan ini penting karena potensi untuk mendorong hal ini masih terbuka luas dan dapat dilakukan oleh siapa pun.

Hanya saja, tutur Aditya, tentu aspirasi publik yang dapat dilihat dari berbagai survei telah menyatakan bahwa para pemilih menolak tunda pemilu, dan bahkan perpanjangan masa jabatan presiden.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan perkara perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilu 2024.

Dalam proses banding tersebut, PT DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor Perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk menunda tahapan pemilu.
 

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023