Pelaku dalam kasus ini membuat laporan pelaksaanaan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan fiktif."
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi atas perjalanan dinas di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun anggaran 2009 yang merugikan negara senilai Rp1,2 miliar.

"Lima orang saksi terkait dugaan korupsi perjalanan dinas di KLH hadir hari ini dan diperiksa sejak siang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Selasa malam.

Kelima saksi tersebut adalah Staf Bagian Keuangan Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Suarsih binti Enos, Staf Bagian Akutansi KLH Mayda Awvia Zaich, Staf Biro Umum KLH Endah Lisyowati, Staf Biro Umum Perjalanan Dinas Biro Umum KLH Munadjib, dan Kabag Keuangan KLH Sugeng Yos Budiarso.

Kasus ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran pada alokasi anggaran perjalanan dinas di KLH pada 2009.

Pada tahun tersebut, Biro Umum Sekretariat KLH menyediakan Perjalanan Dinas Umum Dalam Negeri dengan pagu Rp9.474.713.000 dan realisasinya Rp9.474.397.410.

Namun, dalam pelaksanaannya, setelah dilakukan pemeriksaan, Kejagung menduga terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan.

"Pelaku dalam kasus ini membuat laporan pelaksaanaan pertanggungjawaban dalam bentuk laporan fiktif," jelas Untung.

Untung menjelaskan, kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp1,2 miliar.

Penyidik sudah menetapkan tiga tersangka, yakni adalah Kepala Bagian Keuangan Biro Umum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Amat S, Kepala Sub Bagian Verifikasi Biro Umum KLH Sulaeman dan mantan Asisten Departemen Kelembagaan Lingkungan Hidup Deputi 2 Biro Umum KLH Pudji H.

Mereka disangka melanggar Pasal dua dan tiga Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah pada Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (I029/A026)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012