Program ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah dan B3, karena salah satu lokasi yang diduga terjadi pencemaran akibat operasional tambang ilegal yaitu Danau Lebo Taliwang.
Mataram (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan nota kesepakatan untuk mendukung penanganan sampah dan pengelolaan bahan berbahaya beracun (B3).

Bupati Sumbawa Barat Dr Musyafirin melalui keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa, mengatakan program ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan sampah dan B3, karena salah satu lokasi yang diduga terjadi pencemaran akibat operasional tambang ilegal yaitu Danau Lebo Taliwang.

"Lokasi itu merupakan kawasan konservasi yang juga berada di bawah kewenangan kementerian," katanya.

Ia mengatakan masyarakat saat itu tidak ada yang berani makan ikan dari Danau Lebo. Hal tersebut disebabkan, karena banyak sekali penambang ilegal beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

"Dengan adanya teknologi tersebut nantinya, kita harapkan dapat menekan penggunaan merkuri di lapangan," katanya.

Baca juga: Gandeng KLHK, akhirnya Gorontalo miliki pengolahan limbah B3 medis 

Kendati alat yang akan diserahkan saat ini 1 unit, tetapi dilihat ke depan jika ini sukses tentu akan di tambah lagi melalui APBD. Minimal ada 5 titik yang akan diadakan di Sumbawa Barat nantinya.

"Semoga ke depan dengan adanya teknologi ini akan membantu Sumbawa Barat bebas dari merkuri," katanya.

Sementara itu, Direktur Pengolahan BP3 Kementerian LHK Sugasri mengatakan apa yang dilakukan tersebut sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan aktivitas penambangan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan lebih tepatnya yaitu pengurangan dan penghapusan merkuri.

"Program pengurangan dan penghapusan merkuri merupakan program prioritas nasional," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pengelolaan sampah, limbah dan Bahan berbahaya dan beracun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan program tersebut adalah titik tolak melakukan pengolahan emas tanpa merkuri.

Sehingga akan dilaksanakan pembangunan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di tiga lokasi yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga: KLHK tetapkan nakhoda MT Arman sebagai tersangka pembuangan limbah B3

"Tiga daerah yang telah kita tetapkan tersebut adalah pilihan kita, setelah melalui proses penilaian," katanya.

Sebelumnya ada dua daerah lain yang menjadi calon penerima program tersebut, tapi akhirnya ditunda karena pertimbangan lokasi yang tidak memungkinkan.

"Kita berharap ketika diberikan alat ini harus dipastikan terus berjalan, dan harus ada kelompok atau lembaga yang nantinya mengelola," katanya.

Dengan program ini pihaknya berharap dapat membantu daerah terutama penambangan emas skala kecil. Tidak ada kata lain selain teknologi dan tugas pemerintah adalah memberikan fasilitas bagi masyarakat.

"Saya berharap di 2024 kita bisa menjadi contoh bahwa bisa mengubah cara kerja penambangan skala kecil, dari yang sebelumnya menggunakan merkuri ke tidak menggunakan merkuri," katanya.

Baca juga: IPB beri rekomendasi pengurai limbah B3 dalam tanah

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024