Jakarta (ANTARA) - Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari (Ditjen PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat sinergitas di tingkat tapak guna mewujudkan pengelolaan hutan lestari.

Plt Dirjen PHL Agus Justianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat menyatakan harus terpenuhinya tiga fungsi utama hutan, yaitu fungsi lingkungan, fungsi sosial dan fungsi ekonomi yang berkelanjutan.

"Dalam upaya pengelolaan hutan secara berkelanjutan, KLHK telah melakukan transformasi kebijakan pengelolaan hutan dari Timber Management menjadi Forest Landscape Management atau Pengelolaan Hutan Berbasis Bentang Lahan," katanya.

Dengan adanya perubahan paradigma pengelolaan hutan, lanjutnya pada pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Tahun 2024 di Malang, Jawa Timur, memberi banyak ruang untuk mensinergikan tiga fungsi utama hutan tersebut.

Sehingga diharapkan nilai optimal kawasan hutan dan sumber daya hutan dapat tercapai dengan tetap mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan ekologi dalam satu kesatuan bentang lahan.

Baca juga: KLHK lanjutkan penanaman serentak hingga April 2024

Agus mengatakan dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari penuh dengan tantangan diantaranya adalah pengelolaan hutan di tingkat tapak yang clean and clear, meningkatkan produktivitas kawasan hutan.

Kemudian menjadikan kayu hutan alam sebagai premium goods, mendorong diversifikasi industri pengolahan hasil hutan dalam upaya mendukung multi usaha kehutanan.

Tantangan lainnya adalah adalah terkait kecepatan dan keterbukaan proses permohonan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPHH), dan perlu adanya kebijakan pengelolaan hutan yang responsif terhadap isu geo-politik global.

"Alam yang membentang dari pesisir dan lautan hingga puncak gunung di setiap pulau berbeda antara satu dengan lainnya. Kondisi ini berbeda dengan hampir di sebagian besar negara-negara di dunia lainnya. Bahwa kondisi lingkungan Indonesia yang beragam dan kompleks, menuntut perbaikan kebijakan sesuai dengan kondisi tapaknya,” katanya.

Baca juga: KLHK: Realisasi ekspor produk hasil hutan 128,5 persen dari target

Menurut dia untuk meningkatkan tata kelola perizinan berusaha dan pengembangan investasi usaha kehutanan, pihaknya saat ini mengambil sejumlah langkah, yaitu menyiapkan dan implementasi strategi koordinasi dan komunikasi antar Eselon I dan K/L serta para pihak untuk optimalisasi kualitas layanan perizinan berusaha dan nilai investasi;

Kemudian akselerasi penyiapan dan penyusunan regulasi/pedoman teknis/standar terkait dengan tata kelola perizinan berusaha dan peningkatan nilai investasi yang dilakukan melalui percepatan penerbitan revisi PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang PNBP Kehutanan maupun perluasan obyek PNBP.

Percepatan integrasi sistem perizinan berusaha bidang LHK dengan OSS-RBA dengan sistem Persetujuan Lingkungan Amdal.net dengan OSS-RBA yang diharapkan selesai Juni 2024.

Penguatan pengawasan perizinan berusaha melalui audit bersama, pembentukan pengawas kehutanan, pencegahan conflict of interest.

Pewarta: Subagyo
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024