Pada dasarnya pihak keluarga korban masih tetap menuntut uang diyat sebesar 7 juta riyal atau Rp17,5 miliar...."
Jakarta (ANTARA News) - Pengutusan mantan Ketua Satgas Tenaga Kerja Indonesia Maftuh Basyuni ke Arab Saudi berhasil menyelamatkan TKI Satinah, yang sebelumnya divonis mati oleh pengadilan setempat.

"Setelah berunding dengan pihak keluarga korban yang memakan waktu berhari-hari dan cukup meletihkan serta menegangkan, akhirnya pihak keluarga korban bersedia memberikan perpanjangan waktu bagi penentuan nasib TKI Satinah selama enam bulan sejak 14 Desember 2012," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) Humphrey R Djemat melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.

Namun, terkait uang diyat atau uang darah sebagai kompensasi untuk pemaafan tanazul bagi TKI Satinah belum mencapai titik temu.

Pemerintah melalui Maftuh Basyuni menawarkan diyat sebesar 3 juta riyal atau Rp7,5 miliar, namun masih dipertimbangkan dan akan dirundingkan secara internal oleh pihak keluarga korban.

"Pada dasarnya pihak keluarga korban masih tetap menuntut uang diyat sebesar 7 juta riyal atau Rp17,5 miliar. Jadi `bola` ada di pihak keluarga korban," kata Humphrey.

Humphrey mengatakan, menurut Maftuh Basyuni, peranan Gubernur Gaseem Prince Faisal bin Bandar bin Abdul Aziz Al Saud cukup besar dalam membantu mediasi, sehingga muncul sikap yang lebih lunak dari pihak keluarga korban.

Di samping itu, peranan Pengacara Tetap Perwakilan Indonesia Abdullah bin Abdulrahman Al Muhaemeed, sangatlah membantu perundingan yang dilakukan.

Satinah sebelumnya dijatuhi hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi, karena dia diyakini bersalah membunuh bekas majikannya.

Selain kabar baik mengenai TKI Satinah tersebut, Maftuh Basyuni juga menyampaikan informasi terkait kasus TKI Tuti Tursilawati yang juga sudah divonis mati atau pancung di Arab Saudi, karena kasusnya akan diperiksa kembali oleh pengadilan dengan majelis hakim yang baru.

"Hal ini bisa terjadi karena adanya Perintah dari Raja Arab Saudi. Sebagaimana di ketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 6/10/2011 pernah mengirim Surat Khusus kepada Raja Arab Saudi untuk kiranya hukuman mati terhadap TKI Tuti Tursilawati dapat ditinjau ulang dengan bantuan Raja ataupun mendapatkan penundaan hukuman pancungnya," kata Humphrey.

Menurut Humphrey, Surat Presiden tersebut ternyata mempunyai pengaruh yang besar dan mendapat perhatian serius dari Raja Arab Saudi, terbukti sampai saat ini tidak ada hukuman pancung yang dilakukan, walaupun pihak keluarga korban belum bersedia memberikan pemaafannya.

Selain pemeriksaan ulang di Pengadilan, Perwakilan Indonesia di Arab Saudi masih terus melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban agar bersedia memaafkan TKI Tuti Tursilawati.

Dalam waktu dekat ini, Maftuh Basyuni akan melaporkan kepada Presiden SBY mengenai hasilnya menyelamatkan nyawa TKI Satinah setelah Presiden kembali dari kunjungannya ke Malaysia dan India.  (S038/KWR)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012