Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta perusahaan Aashi Shipping Inc untuk mempercepat pemindahan kapal tanker MT Aashi yang karam dan menumpahkan aspal di Perairan Nias Utara, Sumatera Utara.
 
Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Eko Novi Setiawan mengatakan jika kapal tidak segera dipindahkan bisa menyebabkan pencemaran laut semakin meluas akibat tumpahan aspal tersebut.
 
"Kami berharap dalam tahapan pertama mitigasi bencana ini kapal segera dilakukan pemindahan," ujarnya dalam diskusi ancaman keamanan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia yang digelar lembaga independen yang mengadvokasi kebijakan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI)  dipantau di Jakarta, Senin.
 
Pada 11 Februari 2023 lalu, kapal MT Aashi karam akibat badan kapalnya yang keropos dihantam oleh ombak. Kapal tanker itu memuat aspal dengan volume 3.595 metrik ton atau sekitar 3 juta liter.
 
Kapal MT Aashi merupakan kapal berbendera Gabon dengan ukuran 3.711 tonase kotor.
 
Insiden karamnya kapal MT Aashi menyebabkan tumpahan aspal semakin meluas terbaru arus laut hingga sejauh 70 kilometer dari titik lokasi insiden ke arah Pulau Nias.

Baca juga: KLHK hitung kerugian lingkungan akibat tumpahan aspal di Nias Utara
 
Aashi Shipping Inc telah menunjuk perusahaan untuk melakukan pembongkaran kapal tanker tersebut, namun masih menunggu izin uji kompetensi oleh Kementerian Perhubungan.
 
"Dimohon agar para pihak mempercepat perizinannya agar potensi pencemaran yang tidak hanya aspal tetapi juga BBM yang ada di dalam kapal tersebut dapat segera dipindahkan," kata Eko.
 
Saat ini, tim gabungan pemerintah daerah setempat bersama TNI Angkatan Laut masih terus melakukan proses pembersihan tumpahan muatan aspal kapal MT Aashi. Mereka telah membersihkan sekitar 20 ton aspal yang tumpah di Perairan Nias Utara tersebut.
 
Dalam pertemuan klarifikasi pada 6 April 2023 lalu, Aashi Shipping Inc diwakili kuasanya memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
 
"Kami pakai instrumen perdata di luar pengadilan sesuai permintaan perusahaan. Apabila perusahaan ingkar, kami akan menempuh jalur hukum," tegas Eko.

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023