Sebagai salah satu komoditas pangan strategis, kedelai menjadi perhatian pemerintah. Kita mulai dari penataan regulasi dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemer
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) Arief Prasetyo Adi memastikan upaya untuk membenahi tata kelola kedelai nasional sesuai jalurnya (on the track).

Arief saat menghadiri Program Mudik Pengrajin Tempe & Program CSR Tempe Untuk Negeri, di Jakarta Barat, Senin, mengungkapkan pemerintah memiliki keberpihakan yang kuat terhadap para perajin tahu tempe dan petani kedelai lokal yang dituangkan ke dalam kebijakan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP) yang bertujuan untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga kedelai nasional.

"Sebagai salah satu komoditas pangan strategis, kedelai menjadi perhatian pemerintah. Kita mulai dari penataan regulasi dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 14 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah,” katanya.

Arief menambahkan, Perbadan tentang CKP tersebut merupakan peraturan turunan dari Perpres 125 tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Dalam Perpres tersebut, ditetapkan kedelai menjadi salah komoditas pangan strategis yang cadangannya harus dimiliki pemerintah.

“Saat ini kita terus dorong agar kita memiliki cadangan pangan yang kuat. Untuk kedelai, sesuai Perpres 125, Badan Pangan Nasional menugaskan Perum Bulog untuk mengisi cadangan kedelai pemerintah sebagai instrumen stabilisasi pasokan dan harga. Caranya melalui mekanisme pengadaan yang terukur dan sebagai off taker yang menyerap kedelai hasil panen petani lokal dengan harga yang baik," paparnya.

Bapanas juga telah menerbitkan sejumlah regulasi lainnya terkait kedelai, seperti Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur Harga Acuan Pembelian/Penjualan (HAP) kedelai serta komoditas pangan strategis lainnya di tingkat produsen dan konsumen, serta Perbadan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai di Tingkat Konsumen.

“Untuk melindungi teman-teman perajin tahu tempe dan petani kita perkuat regulasinya dulu. Saat ini sudah kita siapkan, tujuannya untuk memastikan kebijakan pembenahan tata kelola kedelai nasional berada on the track,” katanya.

Arief mengatakan kebijakan tersebut juga sudah sesuai dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas (Ratas) Peningkatan Produktivitas Kedelai tahun 2022 lalu. Presiden berpesan agar ketersediaan dan stabilitas harga kedelai menjadi prioritas.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, upaya lainnya yang dilakukan Bapanas untuk memperkuat ekosistem kedelai nasional dengan merumuskan neraca komoditas yang di dalamnya juga menghitung kebutuhan dan pasokan kedelai selama satu tahun.

“Langkah ini untuk mengantisipasi dan memastikan pasokan aman sepanjang tahun sehingga para perajin tahu tempe mendapatkan suplai yang cukup,” jelasnya.

Berdasarkan prognosa pangan nasional Januari-Desember 2023, produksi kedelai dalam negeri berada di kisaran 355 ribu ton, sedangkan kebutuhan mencapai 2,7 juta ton.

Berdasarkan kondisi tersebut, masih dibutuhkan pengadaan kedelai dari luar untuk memenuhi kebutuhan nasional.

“Seperti diketahui, kedelai merupakan salah satu komoditas pangan strategis yang masih membutuhkan dukungan impor untuk memenuhi pasokan dalam negeri. Memprioritaskan produksi dalam negeri itu hal yang utama yang pasti kita lakukan, namun apabila produksi dalam negeri belum mencukupi tugas Badan Pangan Nasional memastikan stok dalam negeri tersedia melalui pengadaan dari luar yang terukur dan sesuai jadwal sehingga tidak mengganggu keberlangsungan usaha para perajin tahu tempe,” ungkap Arief.

Baca juga: NFA genjot penyaluran bansos pangan dan pangan murah jelang Idul Fitri
Baca juga: Bapanas: Konsumsi padi-padian, minyak-lemak nasional terlalu berlebih
Baca juga: Bapanas salurkan bantuan telur dan ayam perkuat penanganan stunting

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023