"Sejauh ini 71 dari 100 ABH masih kami ajukan, dan nanti akan ada pengajuan kembali sambil menunggu adanya pelimpahan dari UPT lain,"
Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 71 anak binaan hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lampung, mendapatkan remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023.

"Sejauh ini 71 dari 100 ABH masih kami ajukan, dan nanti akan ada pengajuan kembali sambil menunggu adanya pelimpahan dari UPT lain," kata Kepala LPKA Lampung, Sambiyo di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan sebanyak 71 ABH yang mendapat remisi di antaranya dari berbagai perkara mulai dari perlindungan anak, pencurian, dan narkotika.

"Tapi yang terbanyak adalah perkara perlindungan anak, di LPKA paling tinggi," kata dia.

Ia menambahkan dari 71 ABH yang mendapat remisi, tidak ada ABH yang bebas pada perayaan Idul Fitri mendatang.

Selama berada di LPKA, lanjut dia, seluruh ABH diberikan pembinaan dan melakukan tadarus sehingga dapat menjadi lebih baik dan tidak berprilaku melanggar Kamtibmas.

"Tidak ada yang bebas. Kemungkinan juga nanti akan ada penambahan penerima remisi," katanya.

Sebanyak 5.481 narapidana dari sepuluh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan enam rumah tahanan (rutan) yang berada di Provinsi Lampung diusulkan mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Terkait remisi, akan diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi.

Dia mengatakan bahwa syarat narapidana mendapatkan remisi ada dua yakni substantif seperti berkelakuan baik selama minimal 6 bulan terakhir dan telah menjalani pidana minimal enam bulan baik di lapas maupun rutan.

"Untuk besaran remisi yang akan diberikan, itu besaran variatif dari 15 hari hingga dua bulan," kata dia.

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023