Yogyakarta (ANTARA) - Forum Sistem Peradilan Pidana Anak Kota Yogyakarta yang baru saja dikukuhkan diharapkan dapat mengawal perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga anak kembali ke lingkungan sosial.

“Forum ini menjadi wadah koordinasi untuk memastikan pemenuhan hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sejak proses awal, persidangan, hukuman, hingga reintegrasi ke lingkungan sosial,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa.

Forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Kota Yogyakarta terdiri dari berbagai instansi lintas sektor, di antaranya sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Bapas DIY, LPKA DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban DIY, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta.

Menurut Edy, sebelum forum tersebut dikukuhkan, Kota Yogyakarta tidak dapat memantau atau sulit melakukan intervensi terhadap anak berhadapan dengan hukum saat kembali ke lingkungan keluarga maupun ke lingkungan sosial.

“Hanya sedikit yang bisa kami pantau. Tetapi, dengan keberadaan forum ini maka diharapkan intervensi terhadap ABH yang selesai menjadi proses hukum bisa dilakukan lebih baik,” katanya.

Selain itu, forum juga bisa membantu menyiapkan lingkungan keluarga dan lingkungan sosial agar lebih siap saat menerima kembali anak setelah selesai menjalani proses hukum.

Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) bisa membantu menyiapkan keluarga untuk kembali menerima anak, begitu pula dengan lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Mitra Keluarga di tingkat kelurahan bisa membantu menyiapkan masyarakat di lingkungan sosial.

Selama menjalani proses hukum sejak dari kepolisian, peradilan, hingga di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Edy memastikan, anak juga mendapat pembinaan serta hak-hak mereka tetap terpenuhi.

“Anak dan keluarga serta lingkungan menjadi lebih siap. Harapannya, anak tetap bisa tumbuh dan berkembang dengan baik karena keluarga dan lingkungan mendukung,” katanya.

Hingga saat ini, LPKA DIY membina 27 orang dengan 15 di antaranya masih berusia anak. “Dari 15 anak tersebut, sekitar separuhnya adalah warga Kota Yogyakarta,” kata Edy.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi saat mengukuhkan Forum SPPA Yogyakarta mengatakan, pemerintah daerah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Komitmen ini harus bisa diwujudkan secara berkelanjutan, adil, dan tanpa diskriminasi karena kami ingin mencetak pemimpin-pemimpin muda dari Yogyakarta,” katanya.

Salah satu pengakuan terhadap komitmen Kota Yogyakarta untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah predikat Kota Layak Anak kategori utama yang disandang Yogyakarta dua kali berturut-turut sejak tahun lalu.

“Kami pun optimistis bisa naik kelas menjadi KLA paripurna. Oleh karenanya, perlindungan dan pemenuhan hak anak di segala bidang harus bisa dilakukan terus menerus,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022