Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses hukum yang sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap anak berkonflik dengan hukum AG (15).

"Kami mengapresiasi jajaran aparat penegak hukum (APH) yang telah menjalankan proses hukum yang cepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sesuai dengan UU SPPA. Kami akan terus melakukan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemen PPPA kawal kasus penganiayaan anak di Pasuruan

AG (15) diduga ikut serta dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat yang direncanakan oleh tersangka MDS (20) dan SL (19) terhadap korban CDO (17) pada 20 Februari 2023.

Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan MDS dan SL sebagai tersangka, sementara AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Nahar mengatakan proses hukum terhadap AG berjalan dengan cepat sesuai dengan UU SPPA dengan pembatasan waktu penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bahwa penahanan untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari dan dapat diperpanjang delapan hari.

Baca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA

Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari.

Sedangkan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim dapat melakukan penahanan paling lama 10 hari dan diperpanjang paling lama 15 hari sebagaimana tercantum pada Pasal 35 ayat (1) dan (2).

"Proses hukum kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan ini, sepenuhnya kami serahkan dan percayakan kepada APH dalam menjatuhkan hukuman yang sesuai. Kami mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk tetap mengikuti prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Nahar.

Baca juga: Penanganan kekerasan seksual anak Mojokerto didorong gunakan UU SPPA

Setelah sidang tuntutan, melalui kuasa hukumnya, AG telah membacakan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis (6/4) dan putusan pada Senin (10/4) mendatang. AG dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023