Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong penanganan para pelaku anak dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mojokerto, Jawa Timur merujuk pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Karena korban dan pelaku juga anak, maka penanganannya perlu merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, katanya, peristiwa kekerasan seksual berlangsung sejak 2022 hingga 2023.

Setelah menerima laporan kasus ini, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto langsung bergerak memberikan perlindungan dan pendampingan dalam pemulihan korban, termasuk pemeriksaan awal psikologis.

"Korban sudah divisum dan didampingi P2TP2A Mojokerto," katanya.

Nahar menambahkan tim UPTD PPA Provinsi Jatim akan menjangkau ke tempat korban dan pelaku pada Jumat.

Sebelumnya, seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK) menjadi korban kekerasan seksual dengan tiga pelaku berusia delapan tahun di Mojokerto, Jawa Timur.

Baca juga: KPPPA: Anak dengan pengasuhan longgar rentan jadi korban penculikan
Baca juga: KPPPA: Pelaku pencabulan 21 anak di Batang perlu dipidana berat
Baca juga: Tekan kasus kekerasan anak KemenPPPA terapkan strategi pencegahan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023