Padang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Hidayat mengatakan penggunaan kendaraan dinas (pelat merah) selama libur Lebaran  Idul Firri 1444 hijriah hanya dapat digunakan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah apabila mendapat penugasan khusus.

"Kendaraan dinas bisa digunakan kecuali ada penugasan khusus misalnya dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan atau dinas perhubungan yang memantau arus mudik," kata Anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat di Padang, Selasa.

Hidayat mengatakan kendaraan dinas yang disiapkan negara termasuk biaya perawatan hingga bahan bakar minyak (BBM), pada dasarnya dipertunjukkan untuk mempercepat atau mengakselerasi program yang ada di daerah.

Namun, ketika libur Idul Fitri maupun libur nasional maka kendaraan dinas tidak dibenarkan untuk dipakai oleh ASN maupun pejabat daerah. Sebab, pada saat bersamaan yang bersangkutan tidak menjalankan tugas pemerintahan.

"Artinya fasilitas yang melekat itu juga harus off. Itu dasar normanya. Kecuali mereka mendapatkan penugasan khusus" ujar dia.

Sementara itu, Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani menegaskan kendaraan dinas tidak dibenarkan digunakan untuk kepentingan pribadi terutama selama libur Lebaran 1444 hijriah.

"Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk Lebaran. Baik untuk mudik maupun lainnya," kata Yefri.

Alasannya, kendaraan dinas merupakan barang publik yang digunakan atau disiapkan negara untuk menyokong kelancaran berbagai program pemerintah.

Terakhir, ia juga mengajak masyarakat termasuk media massa untuk ikut serta mengawasi penggunaan kendaraan dinas oleh ASN maupun pejabat daerah yang bukan peruntukan selama libur Lebaran tahun 2023.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023