Surat edaran tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman wisatawan yang berkunjung saat libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Gunungkidul (ANTARA) - Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau pelaku jasa wisata memasang daftar harga makanan selama libur Lebaran 2023 untuk mengantisipasi kenaikan harga tidak wajar yang bisa merusak citra pariwisata di wilayah ini.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Selasa, mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 188/03480, untuk pelaku wisata.

"Surat edaran tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman wisatawan yang berkunjung saat libur Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Kami berharap pelaku jasa wisata mematuhi aturan tersebut," kata Harry.

Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut, pelaku wisata diimbau menerapkan standar operasional pelaksanaan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.

Selanjutnya, memastikan destinasi wisata/usaha pariwisata memperhatikan kebersihan, kesehatan, keindahan serta keamanan wisatawan dan menjaga kelestarian lingkungan (CHSE).

Baca juga: Pemkab Gunungkidul tidak naikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2023

Kemudian, pemilik hotel/losmen/penginapan agar memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo di sekitar pantai untuk memasang daftar harga sewa.

"Pemilik warung makan, kios cenderamata, pusat oleh-oleh, untuk memasang tarif harga secara transparan dan tidak menaikkan harga secara drastis," kata Harry.

Harry mengatakan pihaknya juga mengimbau persewaan snorkeling, kano, flying fox, outbound, river tubing, dan jasa lainnya untuk memasang tarif per paketnya.

Selain itu, pengelola parkir yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan agar menggunakan karcis parkir sesuai dengan peruntukannya dan pengelola parkir milik pribadi agar memungut dengan harga wajar.

"Jangan sampai ada yang dirugikan," kata dia.

Harry menyebut jika ada yang merasa dirugikan saat berkunjung atau berwisata di Kabupaten Gunungkidul, bisa melaporkan melalui pesan media sosial seperti Instagram, Facebook, atau hotline yang ada di sejumlah lokasi wisata.

"Pengunjung bisa melaporkan ke media sosial milik dinas maupun Pemkab Gunungkidul. Selain itu, keluhan bisa disampaikan ke petugas maupun pengelola wisata," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta mengatakan sesuai Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi tempat khusus parkir tarif di kawasan wisata besaran parkirnya sudah ditentukan.

Adapun untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, sepeda motor roda tiga Rp5.000, minibus, sedan, jip sebesar Rp5.000. Sementara untuk bus kecil, mobil boks roda empat, dan truk roda empat Rp8.000. Untuk bus sedang, mobil boks roda enam, dan truk roda enam Rp10.000 sekali parkir.

"Sedangkan bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15 ribu untuk sekali parkir di kawasan wisata," kata dia.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul resmikan objek wisata Gunung Grigak

Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul targetkan 185.000 wisatawan saat lebaran


Pewarta: Sutarmi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023