Jakarta (ANTARA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudhi menyatakan akan mengevaluasi pemberian pengawalan di jalan raya oleh anggota kepada masyarakat guna mengantisipasi penyalahgunaan.

“Terima kasih masukkannya untuk bahan evaluasi kami,” kata Firman dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Hal ini disampaikan Firman menanggapi video viral pengguna jalan yang mendapat pengawalan polisi saat terjadi kemacetan, melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pengemudi lain yang menghalangi jalannya.

Mengetahui video tersebut, Firman menindaklanjuti informasi tersebut untuk diteruskan kepada Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.

Jenderal bintang dua itu menyebut, pengawalan merupakan bagian dari pengamanan yang menjadi salah satu tugas Polri. Ketentuan pengawalan sudah ada, yakni PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Firman memaklumi kondisi masyarakat yang jenuh dengan banyaknya penyalahgunaan prioritas-prioritas seperti pengawalan dan penggunaan sirene serta strobo yang bukan seharusnya.

Untuk itu, kata Firman, pihaknya melakukan penindakan terhadap anggota yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk masyarakat yang menggunakan pelat khusus yang disalahgunakan dengan melibatkan Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) dan Propam Polri.

“Korlantas sudah melibatkan BIK dan Propam untuk pengguna bahkan pelat nomor-nomor yang selama ini disalahgunakan mendapat prioritas,” kata Firman.

Firman berterima kasih dengan adanya informasi terkait video viral masyarakat yang mendapat pengawalan lalu bersikap arogan dan mengeluarkan kata-kata tidak terpuji seperti itu, hal itu menjadi bahan evaluasi pijaknya.

“Tapi anggota pengawalan juga tentunya sulit melihat potensi perilaku perorangan seperti yang ada di dalam video dimaksud,” kata Firman.

Video viral seorang pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Cawang yang tengah macet mendapat pengawalan dari polisi. Saat kendaraan macet, pengemudi yang mendapat pengawalan tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pengguna kendaraan lainnya.

Baca juga: Korlantas terapkan "contra flow" Tol Jakarta-Cikampek km 47 - km 70
Baca juga: Polri berlakukan one way Tol Cikapmpek-Kalikangkung siang ini
Baca juga: Korlantas Polri siapkan pengawalan untuk pemudik sepeda motor


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023