Garut (ANTARA News) - Bupati Garut, Aceng HM Fikri mengungkapkan ada kejanggalan dalam kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut yang bertugas untuk memeriksa pelanggaran pernikahan sirinya.

"Berdasarkan kajian kami ada beberapa kejanggalan terkait kerja pansus," kata Bupati usai melakukan inpeksi mendadak kehadiran PNS di lingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu.

Adanya kejanggalan kinerja pansus itu, Bupati melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Gugatan itu, kata Aceng akan terus berjalan meskipun DPRD Garut telah membuat keputusan dan menyampaikan ke Mahkamah Agung terkait pengajuan pemberhentian jabatan Bupati Garut.

"Kita tunggu saja bagaimana hasil MA, dan gugatan tetap berjalan untuk dikaji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Bupati.

Ia mengungkapkan, gugatannya itu untuk mendapatkan keadilan hukum sebagai warga negara Indonesia. Selama ini ia merasa diperlakukan tidak adil dari hasil rekomendasi DPRD.

Ia berharap gugatan yang dilakukannya mendapatkan keadilan untuk kebaikan bersama masyarakat Kabupaten Garut.

"Saya sebagai warga negara menuntut keadilan, bukan menuntut hak sepesial," katanya.

(KR-FPM/Y003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2012