Pengumuman pencalonan anggota DPRD ini dapat diakses melalui website atau media sosial KPU Bantul
Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Senin (24/4) secara resmi mengumumkan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

"Pengumuman pencalonan anggota DPRD ini dapat diakses melalui website atau media sosial KPU Bantul," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa di Bantul, Senin.

Menurut dia, sesuai surat edaran KPU Bantul nomor 189/PL.01.4-Pu/3402/ 2023 tentang Pengajuan bakal calon anggota DPRD Bantul untuk Pemilu 2024, bahwa pengajuan bakal calon anggota DPRD dilaksanakan mulai 1 sampai 14 Mei di Kantor KPU Bantul.

Dia mengatakan bahwa bakal calon anggota DPRD Kabupaten ini diajukan oleh partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat kabupaten.

"Dokumen yang harus disertakan antara lain surat pengajuan dari partai politik, daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten yang dilampiri dokumen persetujuan dari Ketua Umum dan Sekjen Parpol tingkat pusat, serta dokumen persyaratan bakal calon dalam bentuk salinan digital," katanya.

Dia juga mengatakan parpol yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD ini juga diharuskan mengunggah dokumen pencalonan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

KPU Bantul dalam tahapan pencalonan juga membuka layanan informasi dan helpdesk melalui telepon (0274) 368583 pada hari kerja, dan melalui WA dengan nomor 0895612905533 atau email kab bantul@kpu.go.id.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan KPU Bantul telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk persiapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam Pemilu 2024.

Dia mengatakan beberapa instansi yang dikoordinasikan antara lain Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Rumah Sakit Panembahan Senopati, Balai Dikmen Bantul, Kantor Kemenag serta Pengadilan Negeri Bantul.

"Koordinasi ini diperlukan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan bakal calon anggota DPRD oleh partai politik," katanya.
Baca juga: Mewujudkan Pemilu 2024 di Bantul yang mudah diakses disabilitas
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada Bantul di atas target nasional

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023