Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa sebanyak 657 dari total 679 orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diajukan partai politik untuk Pemilu serentak 2024 belum memenuhi syarat.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santoso di Bantul, Minggu, mengatakan, KPU telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi berkas pencalonan anggota DPRD kepada 18 partai politik di Bantul, ada dua kategori, yaitu bakal calon yang sudah memenuhi syarat, dan bakal calon yang belum memenuhi syarat.

"Dari sebanyak 679 bakal calon anggota DPRD yang diajukan berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) yang memenuhi syarat sebanyak 22 bakal calon, sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 657 bakal calon," katanya.

Menurut dia, beberapa bakal calon yang belum memenuhi syarat antara lain karena ada perbedaan nama antara yang diunggah dalam sistem pencalonan (Silon) dengan dokumen yang disertakan, pencantuman gelar yang belum disertai dengan fotokopi ijazah yang mendukung gelar tersebut.

Kemudian foto yang diunggah dalam Silon tidak sesuai dengan ketentuan bahwa merupakan foto terbaru. Selain itu masih ditemukan surat pernyataan bakal calon yang belum ditandatangani, serta belum ditempel materai oleh bakal calon yang bersangkutan.

"Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari ke depan untuk melakukan perbaikan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengharapkan partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD kabupaten. Hal ini penting karena masa pengajuan perbaikan terbatas mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

"Partai politik juga dapat memaksimalkan konsultasi melalui 'helpdesk' yang disediakan KPU Bantul dalam rangka masa perbaikan dokumen bakal calon ini," katanya.

Didik mengatakan, setelah masa perbaikan selesai, maka KPU Bantul akan menerima dokumen perbaikan melalui Silon dan kembali akan melakukan verifikasi administrasi.

"Vermin yang dilakukan akan lebih detail, karena akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan. Untuk penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten sesuai dengan tahapan Pemilu dilaksanakan pada 3 November 2023," katanya.

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023