Untuk penyaluran DAK Fisik di Provinsi Bengkulu saat ini baru mencapai Rp21,5 miliar.....
Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa realisasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di wilayah tersebut mencapai Rp21,5 miliar atau 2,41 persen dari pagu sebesar Rp895,85 miliar.

"Untuk penyaluran DAK Fisik di Provinsi Bengkulu saat ini baru mencapai Rp21,5 miliar dari total pagu yang disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp895,85 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya, di Kota Bengkulu, Senin.
 
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini baru empat wilayah yang telah memanfaatkan DAK fisik, yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar Rp5,2 miliar atau 8,48 persen dari total pagu Rp61,4 miliar.
 
Kabupaten Rejang Lebong sekitar Rp5,1 miliar atau 12,6 persen dari total pagu Rp42,6 miliar, Kabupaten Seluma yaitu Rp6 miliar atau 7,22 persen dari total pagu Rp84,2 miliar serta Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp5,1 miliar atau 13,08 persen dari pagu Rp39,2 miliar.
 
Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyelesaikan proses pengadaan agar penyaluran DAK fisik segera terealisasikan.
 
Hal tersebut dilakukan agar anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah pusat sebesar Rp895,85 miliar dapat tersalurkan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Bengkulu.
 
"Untuk DAK Fisik, kami terus mendorong agar pemda dapat menyelesaikan proses pengadaan, sebab hingga saat ini belum ada pemda ataupun organisasi perangkat daerah (OPD) yang menyalurkan anggaran DAK fisik," ujar dia.
 
Dia menerangkan, terhambatnya penyaluran DAK Fisik 2023 di Provinsi Bengkulu disebabkan karena pemda ataupun OPD masih dalam proses pengadaan barang atau jasa.
 
Sebab untuk proses pengadaan pekerjaan fisik cukup membutuhkan waktu yang panjang, sehingga rata-rata pemda belum menyelesaikan kontrak dan menginput kontrak di aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara atau Omspan untuk penyaluran DAK Fisik.
 
Dengan demikian, ia mengimbau kepada pemda ataupun OPD jika terkendala atau menemukan hambatan dalam proses pengadaan dan penyaluran DAK fisik dapat segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ataupun Kanwil DJPb.
Baca juga: Realisasi DAK fisik di Bengkulu mencapai Rp29,49 miliar
Baca juga: Penyaluran DAK non fisik di Bengkulu mencapai Rp82,5 miliar

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023