Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik dari FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman memprediksi ada lima opsi skema koalisi dalam Pemilu Presiden 2024 setelah ditetapkan sejumlah nama bakal calon presiden oleh partai politik.

"Opsi pertama yakni koalisi PDIP + KIB ( Golkar, PAN, PPP) yang mengusung Ganjar Pranowo--Airlangga Hartarto atau bakal calon wakil presiden (cawapres) kader lain seperti Sandiaga Uno yang disodorkan PPP atau Zulkifli Hasan dari PAN," katanya saat dihubungi dari Jember, Senin.

Opsi kedua yakni koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS yang mengusung Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), kemudian opsi ketiga yakni PDIP jalan sendiri dengan calon wakil presiden yang disodorkan Jokowi dengan mendapat dukungan dari PBNU yakni duet Ganjar Pranowo dengan Erick Thohir.

Opsi keempat yakni koalisi Partai Gerindra dan PKB yang mengusung Prabowo Subianto--Muhaimin Iskandar atau calon lain yang disodorkan Mahfud MD atau Khofifah Indar Parawansa dan opsi kelima yakni koalisi Partai Gerindra dan KIB yang mengusung Prabowo dan Airlangga Hartarto atau Sandiaga Uno.

Baca juga: Survei SSC: Ganjar dan Prabowo bersaing ketat di bursa Capres 2024

Baca juga: SMRC: Puan dan Airlangga tak kompetitif dalam bursa capres


"Pemilu ke depan adalah pertarungan Jokowi, Megawati vs Anies dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terpresentasikan dalam figur Ganjar vs Anies," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, alternatif jalan tengah adalah Prabowo yang direstui Jokowi asal cawapres mampu dikendalikan dan itu sulit dalam figur Muhaimin Iskandar maupun Mahfud MD jika ditawarkan PKB.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023