total nilai kekayaan negara yang diserahterimakan itu berjumlah sekitar Rp337 miliar...
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat, menandatangani serahterima barang milik negara dan dokumen sebagai tindak lanjut pembentukan lembaga pengawas industri jasa keuangan itu.

"Berdasarkan ketentuan di dalam Undang Undang OJK, Kemenkeu dalam hal ini Bapepam-LK menyerahkan aset kantor, kendaraan dan semua barang milik negara yang digunakan dalam tugas pengawasan OJK ke depan," kata Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Jumat.

Aset yang diserahkan itu, menurut Rahmat, juga termasuk dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengawasan lembaga keuangan seperti dokumen penanganan kasus dan lain-lain.

Sementara total nilai kekayaan negara yang diserahterimakan itu berjumlah sekitar Rp337 miliar, terdiri dari sekitar 14.720 unit aset berupa gedung, kendaraan, peralatan kantor, perlengkapan kantor, aset tak berwujud, aset dan infrastruktur lainnya.

Sedangkan dokumen yang diserahterimakan kepada OJK terdiri dari 21 jenis dokumen dengan jumlah sebanyak 67.818 bundel, 409 keping "compact disc", 15.224 "database" rekaman dan 109 data elektronik.

Dengan adanya penandatangan serahterima kekayaan negara kepada OJK, lembaga pengawas industri jasa keuangan itu dapat segera menjalankan tugas pada 1 Januari 2013.

Penandatanganan itu sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Keptusan Bersama Menteri Keuangan republik Indonesia dan Dewan Komisioner OJK tentang Penggunaan Kekayaan Negara dan Dokumen Yang Dimiliki Dan/Atau Digunakan kementerian Keuangan Oleh OJK.

Fungsi pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kemenkeu, mulai 2013, akan dialihkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Lembaga yang baru ini akan bertugas mengawasi kinerja lembaga keuangan non-bank mulai 1 Januari 2013 dan mulai mengawasi kinerja perbankan mulai 1 Januari 2014.
(A062/C004)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012