Kami berharap membuat satu aturan terkait perpajakan dalam konteks `debt equity ratio` (rasio utang-modal), yang bisa ikut membantu mengurangi besarnya utang swasta luar negeri,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mengusulkan adanya aturan perpajakan dalam konteks posisi rasio utang guna membantu mengurangi potensi utang swasta luar negeri.

"Kami berharap membuat satu aturan terkait perpajakan dalam konteks `debt equity ratio` (rasio utang-modal), yang bisa ikut membantu mengurangi besarnya utang swasta luar negeri," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang PS Brodjonegoro di Jakarta, Jumat.

Dalam pelaksanaannya nanti, Pemerintah ingin agar adanya pengawasan utang swasta sebelum akhirnya dilakukan pelaporan dan pengenaan sanksi.

Namun, Bambang enggan menyebutkan prosedur detil pelaporan pajaknya akan seperti apa.

"Nanti kalau sudah keluar, tapi intinya kita ingin melihat atau menjaga paling tidak kalau ada utang swasta luar negeri, itu harus dilaporkan ke pajak, salah satunya," jelasnya.

Berdasarkan data EC-Think Indonesia, utang luar negeri swasta per kuartal III-2012 sebesar 123,270 miliar dolar AS. Jumlah tersebut lebih besar dibanding tingkat utang luar negeri pemerintah yang sebesar 120,640 miliar dolar AS di periode yang sama tahun ini.

Di sisi lain, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan ukuran utang luar negeri swasta secara global masih aman meskipun Pemerintah belum mengambil keputusan untuk mengatasinya.

Namun, karena belum sampai pada kesimpulan mengenai atas masalah tersebut maka Pemerintah belum bisa memperhitungkan risiko yang ada.

"Jika nanti kesimpulannya ada risiko, barangkali kita tentu saja akan mengambil kebijakan. Tetapi kita memang belum sampai pada kesimpulan bahwa langkah sudah harus diambil," katanya.
(A062)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012