Jambi (ANTARA) - Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menegaskan seluruh perusahaan di daerah itu membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sehingga tidak ada sanksi yang diberikan.

“Setelah menerima 16 kasus pengaduan terkait THR, Disnakertrans Provinsi Jambi langsung menindaklanjuti aduan tersebut dengan menurunkan tim monitoring sehingga perusahaan langsung membayarkannya,” kata Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Jambi, Bahari Panjaitan, di Jambi, Rabu.

Ke-16 kasus pengaduan itu semuanya sudah selesai, sehingga tidak ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan terkait karena langsung melaksanakan pembayaran THR.

Bahari menambahkan dari ke-16 pengaduan tersebut tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jambi yang meliputi perusahaan sawit, barang dan jasa dan lainnya dan diimbau bagi perusahaan untuk terus menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Supaya semua perusahaan itu melaksanakan kewajiban nya memberikan THR dan kalau masih ada pekerja yang belum menerima haknya, menerima THR kita selalu siap untuk menindaklanjuti nya," katanya.

 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023