San Francisco (ANTARA) - Gubernur Negara Bagian Washington Jay Inslee pada Selasa (25/4) mengesahkan undang-undang (UU) untuk melarang puluhan senapan semi-otomatis.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut melarang penjualan, transfer, distribusi, manufaktur, dan impor 62 model senjata api yang didefinisikannya sebagai "senjata serbu", yang mencakup AR-15, AK-47, dan senapan berkekuatan tinggi serupa yang kerap digunakan dalam aksi penembakan massal yang terjadi di AS.

"Senjata perang tersebut, yang merupakan senjata serbu, tidak memiliki alasan lain kecuali pembunuhan massal," kata Inslee dalam upacara penandatanganan.

"Satu-satunya tujuan dari senjata-senjata itu adalah membunuh manusia secepat mungkin dalam jumlah yang besar."

RUU tersebut mulai berlaku segera setelah Inslee menandatanganinya.

Inslee juga menandatangani dua kebijakan penting lainnya terkait senjata api menjadi UU.

Dua kebijakan tersebut mencakup masa tunggu 10 hari untuk pembelian senjata api dan RUU yang akan membuat produsen senjata api bertanggung jawab atas kelalaian dalam penjualan senjata.

Ketiga RUU terkait senjata api tersebut diloloskan oleh badan legislatif setelah mengantongi sebagian besar suara dari lini partai politik, dengan kubu Partai Republik menentang ketiga RUU itu dan mayoritas dari kubu Partai Demokrat memberikan dukungan, menurut sebuah laporan dari The Seattle Times.

Upacara penandatanganan RUU tersebut digelar di gedung Capitol Negara Bagian Washington yang ditutup untuk umum pada Selasa pagi waktu setempat karena masalah keamanan.

Negara Bagian Washington bergabung dengan sembilan negara bagian lainnya, termasuk California, Illinois, New York, Massachusetts, dan New Jersey, serta District of Columbia, yang telah memberlakukan larangan untuk AR-15 dan senjata-senjata api serupa, menurut Giffords Law Center. 


 

Pewarta: Xinhua
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2023